Abstract:
Program pembangunan terutama proyek infrastruktur di Indonesia meningkat pesat dalam
sepuluh tahun terakhir ini. Tidak jarang juga proyek infrastruktur tersebut melibatkan pihak asing.
Seiring dengan meningkatnya kegiatan konstruksi, pembuatan kontrak konstruksi di Indonesia juga
semakin penting untuk diperhatikan. Pembuatan kontrak konstruksi antara supplier dan general
contractor dalam proses pembangunan infrastruktur yang melibatkan pihak asing belum memiliki
standar atau acuan khusus, padahal kondisi tersebut memiliki latar belakang yang kompleks,
berbagai macam resiko dan permasalahan yang dapat mengancam jalannya proyek tersebut dan
berpotensi menggangu hubungan dan kerjasama antara Indonesia dan negara asing terkait, serta
melibatkan banyak pihak dari Indonesia dan luar negeri. Kontrak konstruksi yang komprehensif dan
menyeluruh diperlukan untuk menghindari keberpihakan pada salah satu pihak serta menjaga
transparansi publik dalam proyek infrastruktur. Penelitian ini menganalisis kontrak konstruksi antara
supplier dan general contractor dalam proses pembangunan infrastruktur yang melibatkan pihak
asing, menilik kekurangan kontrak tersebut terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia dan sebuah
contoh standar kontrak konstruksi di luar Indonesia dan memformulasikan suatu standar kontrak
konstruksi dari hasil analisis kontrak konstruksi yang dapat digunakan di Indonesia untuk proyek
konstruksi infrastrukstur antara supplier dan general contractor yang melibatkan pihak asing.