Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah Provinsi Jawa Barat di tahun 2020 dan 2021 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Evaluasi kinerja dalam skripsi ini menggunakan teori kinerja dalam LPPD yang dilatarbelakangi oleh Teori Performance Measurement atau Logic Model. Pengaplikasian LPPD tersebut didasarkan oleh elemen capaian penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam menilai kinerja Pemerintah Daerah. Penelitian ini difokuskan dalam setiap indikator dari masing-masing capaian urusan pemerintahan untuk memperoleh data secara mendalam.
Metode yang digunakan dalam penelitian adalah metode kualitatif berdasarkan analisis dokumen dengan teknik pengumpulan data: (1) studi dokumen sebagai sumber utama, (2) wawancara, serta (3) observasi. Studi dokumen terdiri dari dokumen yang berhubungan dengan kinerja seperti Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Provinsi Jawa Barat tahun 2020 dan 2021 sebagai dokumen utama, Peraturan Menteri, Manual LPPD, dan dokumen lainnya.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Provinsi Jawa Barat pada tahun 2021 sudah memiliki kinerja yang baik dengan menunjukan peningkatan kinerja yang signifikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Hasil tersebut menunjukkan tercapainya pembangunan nasional, dapat menghasilkan kebijakan, program, dan inovasi pelayanan publik yang baik, mencapai visi dan misi prioritas Jawa Barat, serta efisiensi dalam menggunakan sumber daya. Hal tersebut juga didukung berdasarkan hasil evaluasi Kemendagri dimana Jawa Barat yang selalu masuk kedalam tiga besar Provinsi terbaik dalam taraf nasional.