Abstract:
Kinerja keuangan yang baik diperlukan oleh setiap perusahaan di seluruh sektor industri yang ada di Indonesia, tak terkecuali sektor industri pertambangan. Industri pertambangan menjadi industri yang sangat penting keberadaannya. Perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan menghasilkan komoditas-komoditas penting untuk kebutuhan masyarakat. Sudah sepatutnya perusahaan pertambangan memiliki kinerja keuangan yang baik agar kebutuhan dan permintaan yang sangat besar dari masyarakat dapat terus terpenuhi. Pemenuhan kebutuhan yang sangat besar tersebut memerlukan pembiayaan untuk memperoleh aset dan menjalankan proyek investasi yang direncanakan. Diketahui pula bahwa terdapat masa penurunan ekonomi, yaitu pandemi Covid-19 yang juga menghantam kinerja keuangan beberapa perusahaan di industri pertambangan. Meski demikian, strategi dan adaptasi yang tepat masih dapat dirumuskan oleh perusahaan agar kinerja keuangan perusahaan dapat tetap stabil. Perumusan strategi perusahaan tak lepas dari peran setiap anggota Direksi yang ada di dalam perusahaan. Berkaitan dengan anggota, maka menjadi menarik untuk menaruh perhatian pada jumlah anggota dari Direksi. Dengan anggota yang banyak diharapkan mampu menganalisis kondisi perusahaan secara lebih menyeluruh sehingga pengelolaan sumber daya pun dapat lebih efektif dan efisien. Setiap langkah dan strategi yang diambil oleh Direksi perlu mendapat pengawasan oleh pihak yang berwenang, yaitu Dewan Komisaris dan Komite Audit. Salah satu hal yang diawasi adalah terkait dengan keputusan struktur modal dan bagaimana Direksi mengelola struktur modal yang ada tersebut. Tujuannya adalah agar kinerja keuangan perusahaan dapat meningkat dan memastikan Direksi tidak mementingkan kepentingannya sendiri. Ukuran Dewan Komisaris dan Komite Audit yang lebih besar diharapkan mampu mengawasi Direksi dari berbagai sudut pandang sehingga kinerja Direksi tetap selaras dengan tujuan utama perusahaan untuk memiliki kinerja keuangan yang baik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh ukuran Direksi, ukuran Dewan Komisaris, ukuran Komite Audit, dan struktur modal terhadap kinerja keuangan yang diukur dengan menggunakan rasio Return on Asset pada perusahaan di sektor pertambangan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia pada tahun 2018-2022. Penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif dan menggunakan metode penelitian hypothetico-deductive. Pemilihan sampel menggunakan teknik purposive sampling dan menghasilkan 26 perusahaan yang digunakan untuk dianalisis dalam penelitian ini. Metode pengolahan data yang digunakan meliputi uji statistik deskriptif, uji asumsi klasik, dan uji hipotesis. Penelitian ini memberikan hasil bahwa ukuran Direksi, ukuran Dewan Komisaris, dan Komite Audit tidak dapat dibuktikan pengaruhnya secara statistik dan parsial terhadap kinerja keuangan. Sementara variabel struktur modal dapat dibuktikan pengaruhnya secara statistik terhadap kinerja keuangan. Secara simultan, seluruh variabel independen dapat dibuktikan pengaruhnya secara statistik terhadap kinerja keuangan. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi perusahaan di industri pertambangan dan bagi peneliti selanjutnya diharapkan dapat mengembangkan penelitian ini secara lebih komprehensif dengan cakupan yang lebih luas.