dc.description.abstract |
Sektor energi memiliki peranan penting dalam menggerakan aktivitas
perekonomian dan perkembangan pada industri. Kebutuhan energi tersebut
memberikan dampak peningkatan terhadap permintaan energi pada tahun 2022
untuk bagian industri sebesar 43,21%. Pada Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun
2023, pemerintah mendorong para pengguna energi, salah satunya pelaku industri
untuk melakukan kegiatan konservasi energi. Dilaksanakan aktivitas konservasi
energi bertujuan untuk memelihara sumber daya energi dan memanfaatkan
penggunaan energi secara efisien. PT. X merupakan perusahaan industri
penghasil alat kesehatan, khususnya memproduksi alat suntik auto disable syringe
memiliki rencana untuk melakukan agenda konservasi energi guna menekan
penggunaan energi listrik yang memiliki dampak terhadap besarnya biaya
dikeluarkan selama melakukan kegiatan operasional. Maka dari itu, dilakukan
pembuatan dokumen ISO 50001:2018 pada PT. X dalam melakukan pengelolaan
energi agar tercapai tujuan dalam melakukan kegiatan konservasi energi.
Diperlukan penetapan target energi dalam menyusun dokumen tersebut untuk
mencapai tujuan. Setelah menyusun dokumen, dilakukan tahap audit energi untuk
mengevaluasi penggunaan konsumsi energi listrik yang digunakan. Hasil dari
pembuatan dokumen ISO 50001:2018 pada PT. X yaitu berupa guideline dalam
melakukan penghematan energi. Pedoman tersebut membantu dalam
menciptakan usulan – usulan untuk mengurangi tingkat konsumsi energi listrik. |
en_US |