Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui transparansi pelaksanaan dana desa di Pemerintah Desa Cirapuhan, Kec. Selaawi. Teori yang digunakan adalah teori Kristianten yang menyatakan bahwa terdapat empat indikator sebagai tolak ukur transparansi pelaksanaan dana desa: (1). Kesediaan dan aksesibilitas dokumen, (2). Kejelasan dan kelengkapan informasi, (3). Keterbukaan proses, dan (4). Kerangka regulasi yang menjamin transparansi. Metode yang digunakan adalah metode penelitian deskriptif kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu teknik observasi, teknik wawancara, dan teknik dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksaan dana desa di Desa Cirapuhan belum transparan hal ini dapat dilihat secara detail dijelaskan sebagai berikut. (1). Pemdes Cirapuhan dapat menyediakan dokumen-dokumen terkait pelaksanaan dana desa seperti APBDes, RPJMDes, dan RKPDes, namun aksesibilitas BPD dan masyarakat terhadap dokumen tersebut masih terbatas. (2).Informasi mengenai pelaksanaan dana desa belum tersedia dan tidak lengkap, sehingga BPD dan masyarakat tidak memahami secara rinci aktivitas yang terjadi. (3). Proses penyusunan APBDes dan kegiatan terkait dana desa tidak melibatkan perwakilan masyarakat (BPD), sehingga proses transparansi tidak terjadi. (4). Pemerintah Desa Cirapuhan tidak menerapkan kerangka regulasi transparansi yang ditetapkan dalam PMK No. 201/PMK.07/2022 tentang Pelaksanaan dana desa.