Abstract:
Seleksi ASN menjadi awal penentuan SDM yang berkualitas dalam pemerintahan. Proses seleksi diselenggarakan atas dasar kompetensi yang dimiliki untuk mewujudkan keadilan. Peneliti melakukan penelitian atas dasar masih sedikitnya penelitian serupa yang dilakukan mengenai seleksi ASN menggunakan konsep affirmative action dan impartiality. Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis konsep affirmative action dan impartiality yang terjadi dalam seleksi ASN di Daerah Otonomi Baru Papua. Penerapan impartiality diidentifikasi menggunakan empat dimensi, yaitu: (1) Recruitment, Selection, and Advancement; (2) Equity; (3) Conduct; dan (4) Neutrality. Sedangkan, konsep affirmative action diidentifikasi menggunakan tiga dimensi, yaitu: (1) Quotas; (2) Preferential Treatments; dan (3) Fairness. Setiap dimensi dalam konsep impartiality dan affirmative action digunakan untuk menjawab pertanyaan penelitian mengenai seleksi ASN di DOB Papua ditinjau dari konsep affirmative action dan impartiality. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif melalui pendekatan studi kasus seleksi ASN di DOB Papua. Data primer dalam penelitian diperoleh melalui wawancara dengan 9 informan, sedangkan data sekunder didapatkan dari studi dokumen. Peneliti menggunakan thematic analysis untuk menganalisis data melalui tiga tahapan, yaitu memahami data hasil wawancara, membuat kode berdasarkan konsep yang dibentuk dengan bantuan aplikasi NVivo 12, dan menghasilkan visualisasi mind map concept. Peneliti menggunakan triangulasi sumber data untuk memastikan keabsahan data dari proses wawancara dan studi dokumen. Penelitian ini menunjukkan bahwa seleksi ASN di DOB Papua menerapkan impartiality dan affirmative action. Tiga dimensi impartiality diterapkan dalam seleksi ASN di DOB Papua. Dibuktikan melalui, penerapan keadilan dalam pelaksanaan seleksi sesuai dengan kualifikasi dan kemampuan, bukan berdasarkan preferensi pribadi. Tetapi, dimensi Conduct dari konsep impartiality tidak secara jelas diterapkan berdasarkan analisis yang dilakukan. Seleksi ASN di DOB Papua juga menerapkan affirmative action. Melalui penerapan tiga dimensi affirmative action, dengan melakukan pemberian kuota sebesar 80% OAP dan 20% non-OAP. Dilakukan penetapan passing grade yang berbeda bagi Orang Asli Papua. Penetapan batas usia PNS yang diterima di DOB Papua. Affirmative action yang diterapkan tetap mengutamakan keadilan sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.