Abstract:
Kontroversi Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 tentang Usia Minimal Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden membawa dampak terhadap beragamnya persepsi masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis hasil temuan dari persepsi masyarakat yang menggunakan media sosial X terhadap Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 terkait Usia Minimal Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dengan menggunakan machine learning. Adapun kerangka berpikir yang digunakan adalah bagaimana hasil Putusan MK No.90 Tahun 2023 mampu mempengaruhi persepsi masyarakat. Dalam menganalisis persepsi masyarakat adapun teori emosi yang menjadi pendukung dari keberadaan persepsi masyarakat. Metode yang digunakan untuk pengolahan data dengan analisis sentiment menggunakan machine learning netlytic. Data didapatkan melalui crawling data dari software Google Collaboration yang didapat dari aplikasi media sosial twitter atau X dan kemudian didapatkan data empiris berupa persepsi negatif, positif, dan netral pada netlytic. Hasil penelitian menunjukan bahwa persepsi masyarakat terhadap Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023, cenderung negatif. Penyebabnya dari persepsi negatif karena dianggap Putusan MK No. 90 tersebut melanggar prinsip integritas sebagai pedoman berperilaku oleh Hakim MK, dan tidak bertindak etis secara deontology dan imparsialitas.