Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat koordinasi pelaksanaan kegiatan pembangunan oleh Kepala Desa Ciwaruga pembangunan berdasarkan Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 khususnya di Desa Ciwaruga. Pelaksanaan kegiatan pembangunan desa meliputi 7 (tujuh) tahap yaitu: (1) Rapat kerja dengan pelaksana kegiatan; (2) Pemeriksaan pelaksanaan kegiatan infrastruktur desa; (3) Perubahan pelaksanaan kegiatan; (4) Pengelolaan pengaduan dan penyelesaian masalah; (5) Penyusunan laporan hasil pelaksanaan kegiatan; (6) Musyawarah pelaksanaan kegiatan desa dalam rangka pertanggungjawaban hasil pelaksanaan kegiatan; dan (7) Pelestarian dan pemanfaatan hasil kegiatan. Teori Implementasi Kebijakan Publik yang digunakan pada penelitian ini yang dikemukakan oleh Merilee S. Grindle dengan meninjau keberhasilan implementasi kebijakan dan mempertanyakan apakah pelaksanaan kebijakan sesuai dengan yang ditentukan (design) dengan merujuk pada aksi kebijakannya. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus secara deskriptif melalui observasi yang dilakukan di Desa Ciwaruga serta wawancara mendalam dengan 5 (lima) informan dan studi dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan pembangunan yang telah diterapkan, dimana 5 (lima) dari 7 (tujuh) tahapan dikategorikan baik yaitu rapat kerja dengan pelaksana kegiatan, pemeriksaan pelaksanaan kegiatan infrastruktur desa, perubahan pelaksanaan kegiatan, penyusunan laporan hasil pelaksanaan kegiatan, serta pelestarian dan pemanfaatan hasil kegiatan. Pada musyawarah pelaksanaan kegiatan desa dikategorikan cukup baik. Sedangkan pengelolaan pengaduan dan penyelesaian masalah termasuk dalam kategori kurang baik.