Abstract:
Munculnya pandemi Covid-19 dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat membuat usaha-usaha kecil, menengah, hingga perusahaan besar mengalami penurunan pendapatan yang cukup drastis. Mayoritas usaha kecil hingga menengah tidak dapat bertahan sehingga terpaksa menutup usahanya dan perusahaan besar mengurangi jumlah karyawanya guna menekan biaya. Dalam proses pemulihan Covid-19, pemerintah didukung oleh perusahaan dalam dan luar negeri serta organisasi-organisasi nirlaba untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Yayasan merupakan salah satu bentuk organisasi nirlaba yang kekayaannya diperuntukan untuk mencapai tujuan di bidang sosial, kemanusiaan, dan keagamaan (Pemerintah Indonesia, 2001). Untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan serta penggunaan dananya, yayasan perlu untuk membuat laporan keuangan. Laporan keuangan perlu diaudit untuk meningkatkan reliabilitas dan independensi informasi yang terdapat di dalamnya. Audit dilakukan atas akun-akun yang ada di dalam laporan keuangan, salah satunya adalah akun utang usaha. Prosedur audit akun utang usaha secara umum meliputi test of control dan substantive testing. Kantor Akuntan Publik (KAP) ABC merupakan salah satu kantor akuntan publik global yang berada di Indonesia. KAP ABC memberikan pelayanan dalam bidang audit, perpajakan, konsultasi, dan layanan lain yang berkaitan dengan akuntansi. Salah satu klien dari KAP ABC adalah Yayasan PM. Yayasan PM merupakan organisasi nonprofit yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat asli Kota PP dengan memberikan dukungan dalam berbagai bidang seperti pendidikan, keagamaan, kesehatan, dan lain-lain. Utang usaha merupakan liabilitas untuk membayar barang atau jasa yang telah diterima dan telah ditagih atau disetujui secara resmi oleh vendor. Umumnya prosedur audit atas utang usaha terdiri dari test of control dan substantive testing. Test of control merupakan pengujian pengendalian untuk memeriksa efektivitas operasi internal control klien. Test of control dapat dilakukan apabila auditor meyakini bahwa internal control perusahaan telah memadai dan telah didesain dengan benar untuk mencegah, mendeteksi, dan mengkoreksi salah saji material atas suatu asersi. Substantive testing merupakan prosedur yang dirancang untuk mendeteksi kesalahan penyajian material pada level asersi. Substantive testing umumnya terdiri dari prosedur test of detail dan substantive analytical procedure. Dalam pelaksanaan audit Yayasan PM, tim audit menilai control risk sebagai “not rely on controls" sehingga audit yang dilakukan pada Yayasan PM adalah substantive only strategy. Karena audit dilakukan dengan substantive only strategy, maka dalam mengaudit akun utang usaha Yayasan PM tidak menggunakan prosedur audit Test Of Control (TOC). Berdasarkan prosedur substantive yang telah dilakukan pada utang usaha Yayasan PM, diperoleh hasil bahwa ditemukan beberapa kesalahan pencatatan terutama pada klasifikasi kode vendor dan klasifikasi akunnya sehingga perlu dibuat Proposed Reclassification Journal Entry (PRJE). Pada prosedur Search for Unrecorded Liabilities (SURL) juga masih ditemukan utang usaha yang belum tercatat pada periode terjadinya yang menyebabkan utang usaha di tahun tersebut understatement, maka dari itu dibuat juga Proposed Adjustment Journal Entry (PAJE) untuk mencatatkan utang usaha di tahun 2021. Rekomendasi untuk yayasan PM yaitu dapat lebih memperhatikan klasifikasi akun dan kode vendor utang usaha serta completeness dari pencatatan utang usahanya.