Abstract:
Air merupakan sumber daya alam yang penting bagi kehidupan dan diperlukan upaya untuk menjaga kualitasnya agar dapat terus memberikan manfaat bagi manusia dan mahluk hidup lainnya. Sayangnya, banyaknya tantangan dan permasalahan akan pemenuhan kebutuhan air bersih, baik secara global dan di Indonesia sendiri. Isu ini telah diakui sebagai Sustainable Development Goal (SDG) 6 - Air Bersih dan Sanitasi Layak di sidang United Nations. Salah satunya permasalahan dari pemenuhan kebutuhan air bersih disebabkan oleh pencemaran air, khususnya akibat limbah dari sektor industri pertambangan batu bara. Masalah ini juga diperhatikan oleh pemangku kepentingan perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan tambang batu bara perlu mempertanggungjawabkan kegiatan bisnis perusahaan kepada pemangku kepentingan melalui laporan keberlanjutan menggunakan GRI standards, yang merupakan kerangka laporan keberlanjutan yang paling umum digunakan. Kegiatan magang untuk semester genap 2022/2023 dilakukan secara online pada PT Aicon Global Indonesia, khususnya pada divisi assurance yang dijalankan secara independen pada PT Sejahtera Rambah Asia (SR Asia Indonesia). Selanjutnya, perusahaan klien yang diberikan jasa assurance adalah Perusahaan Tambang X, sebuah perusahaan tertutup yang bergerak secara khusus pada sektor tambang batu bara di Indonesia. SDG 6 - Air Bersih dan Sanitasi Layak sebagai target global memiliki tujuan untuk memastikan ketersediaan serta pengelolaan air dan sanitasi yang berkelanjutan untuk semua (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, 2020). Di sisi lain, perusahaan tambang menyebabkan pencemaran air dari kegiatan bisnisnya. Salah satunya adalah menimbulkan tumpahan dan tailings serta pencemaran air melalui air asam tambang dan erosi akibat tambang terbuka tidak ditutup kembali (Jhariya et al., 2016). Otoritas Jasa Keuangan telah mengharuskan berbagai perusahaan, yang diantaranya termasuk perusahaan tambang, untuk menyusun laporan keberlanjutan sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 51/POJK.03/2017 sebagai bentuk pertanggungjawaban perusahaan kepada pemangku kepentingan. Adapun laporan keberlanjutan dari Perusahaan Tambang X disusun mengacu pada GRI standards, suatu kerangka laporan keberlanjutan yang umum digunakan di dunia (Kuswanto, 2019). Berdasarkan hasil analisis yang dilakukan sebagai asuror yang memberikan jasa assurance pada Perusahaan Tambang X, perusahaan belum mendapat nilai sempurna secara menyeluruh. Target spesfik SDG 6.3 mendapatkan skor pengungkapan target spesifik SDG 6 terbaik dengan nilai 100%. Lalu, target spesifik yang mendapatkan skor pengungkapan terendah adalah target spesifik 6.6 dengan nilai 85,71%. Untuk skor pengungkapan dari target spesifik SDG 6.4 adalah 87,50%. Kemudian, berdasarkan ketiga skor pengungkapan target spesifik SDG 6 didapatkan total rata-rata pengungkapan SDG 6 dengan nilai 91,07%. Pada periode pelaporan berikutnya, Perusahaan Tambang X dapat meningkatkan pengungkapan pada indikator GRI yang belum mendapat skor maksimal. Hal yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan identifikasi dampak terkait air dengan menggunakan metodologi yang valid. Kemudian, Perusahaan Tambang X juga dapat melaporkan secara rinci total berat limbah yang dibuang berdasarkan jenisnya, termasuk limbah B3 dan non-B3, dalam metrik ton. Hal-hal ini dimaksud untuk meningkatkan pengungkapan Perusahaan Tambang X agar lebih baik pada penyusunan laporan keberlanjutan di periode mendatang.