Abstract:
Pada era yang sangat mengutamakan keberlanjutan lingkungan ini akuntansi sudah mengacu ke arah yang mendukung mengenai keberlanjutan lingkungan. Dalam mewujudkan pelaporan keberlanjutan yang menjadi bagian dari akuntansi keberlanjutan, terdapat badan yang memang membuat standar untuk pelaporan keberlanjutan yaitu GRI. GRI memiliki tujuan dalam untuk membuat perusahaan transparan dalam dampak yang dilakukan oleh bisnis mereka.. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengungkapan emisi, kesesuaian laporan keberlanjutan terhadap GRI 305 dan perbandingan isi kelengkapan data laporan keberlanjutan pada perusahaan yang menjadi objek penelitian. Dalam pelaporan berkelanjutan terdapat pelaporan mengenai emisi karbon. Perusahaan melaporkan karbon yang sudah dikeluarkan dan disajikan di laporan berkelanjutan. Pelaporan emisi karbon ini sangat penting untuk dilakukan karena karbon merupakan sebab terjadinya perubahan iklim yang ada saat ini sehingga hal ini menjadi perhatian bagi para pembaca laporan keberlanjutan terutama aktivis – aktivis lingkungan yang sangat peduli terhadap lingkungan. Metode penelitian yang akan dilakukan adalah yaitu pendekatan kualitatif. Teknik yang digunakan dalam melakukan pengumpulan data adalah dengan melakukan pengamatan terhadap laporan – laporan keberlanjutan yang ada di dalam sektor energi di Indonesia. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis data sekunder. Data sekunder yang diteliti pada skripsi kali ini yaitu data kualitatif dan data kuantitatif berupa pemaparan kelima perusahaan mengenai emisi karbon perusahaan. Dalam penelitian ini terpilih lima perusahaan yaitu PT. Bukit Asam, PT. Kaltim Prima Coal, PT. Adaro Energy Indonesia Tbk, PT. Arutmin Indonesia dan PT. Indika Energy. Menurut hasil penelitian terdapat perusahaan yang sudah melaporkan laporan GRI 305 selama tiga tahun berturut-turut yaitu PT. Bukit Asam, PT. Adaro Energy dan PT. Kaltim Prima Coal. Sementara PT. Indika Energy hanya melaporkan pada tahun 2021 dan PT. Arutmin Indonesia mulai melaporkan pada tahun 2020. Kelengkapan data pada setiap perusahaan masih kurang karena belum ada yang mencapai nilai 100%. Rentang nilai setiap perusahaan selama tiga tahun yaitu antara 10% hingga 60%. Bagi perusahaan, sebaiknya lebih melengkapi kembali indikator GRI yang belum dilaporkan untuk tahun-tahun berikutnya. Jika perusahaan melengkapi indikator GRI sesuai dengan persyaratan, hal ini akan berpengaruh pada reputasi perusahaan. Bagi peneliti selanjutnya, sebaiknya dapat menambah periode dalam melakukan penelitian terkait dengan GRI 305 dan industri lainnya.