Abstract:
Pemerintah Indonesia sebagai aktor yang memiliki wewenang dan kewajiban
untuk melindungi PMI. Namun pandemik virus Covid-19, menyebabkan perlindungan
terhadap PMI dari aspek kesehatan dan ekonomi tidak dapat direalisasikan secara
penuh. Dengan ini, IOM sebagai organisasi internasional yang memiliki mandat dalam
mengatur proses migrasi PMI, melakukan upaya untuk membantu Pemerintah
Indonesia dalam menangani permasalahan yang dihadapi mereka. Dalam menjelaskan
upaya IOM, penelitian ini menggunakan teori liberalisme institusional dan konsep
organisasi internasional untuk menganalisa peran IOM di Indonesia sebagai institusi
internasional dalam penyelesaian suatu permasalahan dalam sebuah negara. Upaya
pertama yang dilakukan IOM adalah identifikasi permasalahan melalui langkah
inspeksi lokasi PMI, asesmen titik masuk dan lokasi larantina PMI dan melakukan
pendataan keadaan PMI secara online. Upaya kedua yang dilakukan IOM adalah
memberikan bantuan kesehatan dengan menyalurkan peralatan medis dan perlengkapan
kesehatan, memberikan edukasi tentang pencegahan penularan Covid serta kesehatan
mental PMI, dan melakukan kampanye publik untuk mengatasi stigma buruk terhadap
PMI. Upaya ketiga adalah pemberian bantuan ekonomi melalui pemberdayaan ekonomi
dan membuka koperasi berbasis masyarakat. Upaya yang keempat, IOM membangun
strategi kerjasama dengan lembaga pemerintah dan masyarakat dalam menyalurkan
bantuan kepada PMI.