Abstract:
Parahyangan Inkubator Bisnis dan Teknologi (PIBT) merupakan suatu layanan kewirausahaan untuk mahasiswa dan alumni di bawah naungan Lembaga Pengembangan Institusi dan Inovasi (LPII). PIBT berjalan sejak awal 2021. Dalam perkembangannya, PIBT sedang mempertimbangkan bentuk legal berupa badan hukum perusahaan. Pada 9 November 2021, KemenKopUKM meluncurkan model koperasi baru yaitu Koperasi Multi Pihak (KMP). PIBT ingin mengadopsikan KMP sebagai bentuk legalitas dengan berbagai pertimbangan. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran yang lebih jelas terkait KMP PIBT, dimulai dari sektor yang sesuai, rancangan model ERP untuk KMP PIBT dan hasil evaluasi model ERP untuk KMP PIBT. Untuk mendapatkan sektor yang sesuai dilakukan wawancara dengan pihak PIBT, melakukan studi banding dengan KMP yang telah berjalan di Indonesia. Untuk perancangan model ERP dilakukan identifikasi entitas, identifikasi pihak-pihak dan hubungan, identifikasi proses bisnis dengan melakukan studi banding dengan KMP, dan identifikasi use case. Hasil perancangan dievaluasi secara mandiri dan pihak PIBT untuk kesesuaian proses bisnis dan model ERP yang telah dirancang. Dari evaluasi secara mandiri diperoleh proses bisnis dan model ERP telah sesuai. Hasil penelitian dipresentasikan ke pihak PIBT untuk mendapatkan evaluasi lanjutan berupa evaluasi kualitatif dan pengisian kuesioner evaluasi oleh pihak PIBT. Hasil rancangan secara keseluruhan memperoleh nilai rata-rata 8.5 (skala 10) dan penilaian 9 atribut yang mengukur kesesuaian dan kelengkapan model yang dirancang diberikan nilai rata-rata 4,2 (skala 5) oleh pihak PIBT.