Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perilaku etis ASN dengan cara membandingkan instansi yang berpredikat Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus) dengan instansi yang tidak berpredikat Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (Pengadilan Agama Soreang Kelas II). Perbandingan perilaku etis ASN ini menggunakan 10 dimensi pelanggaran integritas (1) Korupsi: Suap, (2) Korupsi: Pilih Kasih, (3) Penipuan dan Pencurian Sumberdaya, (4) Janji, hadiah, dan diskon yang dipertanyakan, (5) Konflik Kepentingan, (6) Penggunaan Otoritas yang tidak tepat, (7) Penyalahgunaan dan Manipulasi Informasi, (8) Diskriminasi dan Pelecehan ‘Seksual’, (9) Pemborosan dan Penyalahgunaan Sumber Daya Organisasi, serta (10) Pelanggaran di waktu luang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini merupakan metode kualitatif deskriptif. Untuk mengetahui bagaimana perilaku etis ASN pada kedua instansi secara mendetail, peneliti melakukan metode pengumpulan data menggunakan metode wawancara kepada 52 ASN dengan sebaran 26 ASN pada masing-masing instansi. Untuk pengecekan keabsahan data peneliti menggunakan triangulasi sumber data, sehingga peneliti melakukan wawancara bersama dengan informan pendukung yakni Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus dan Sekretaris Pengadilan Agama Soreang Kelas II, serta peneliti melakukan wawancara bersama masyarakat pengguna layanan dengan persebaran 3 informan pada masing-masing instansi dan mendapatkan total 6 informan. Berdasarkan hasil temuan yang diperoleh dalam penelitian ini, didapatkan bahwa tidak ada perbedaan perilaku etis ASN dalam Instansi yang Berpredikat Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi dengan instansi yang tidak Berpredikat Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi.