dc.description.abstract |
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat untuk membantu dalam bidang kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial. Tujuan dari pelaksanaan program PKH di bidang pendidikan adalah untuk mengurangi angka pekerja usia anak sekolah, meningkatkan angka partisipasi sekolah pada anak usia sekolah, dan dapat mendorong anak usia sekolah untuk memiliki keinginan dalam menempuh pendidikan di sekolah. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan pemanfaatan dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di bidang pendidikan oleh keluarga penerima manfaat yang dianalisis melalui tiga pendekatan dalam pemanfaatan yaitu perencanaan, penggunaan dan pertanggungjawaban. Tipe penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan metode pengumpulan data melalui wawancara dan observasi. Hasil penelitian yang diperoleh dalam penelitian ini adalah ketiga keluarga penerima manfaat memiliki tiga macam kategori penggunaan dana yakni kategori berhasil, kurang berhasil dan tidak berhasil. Pada keluarga penerima manfaat (KPM) dengan kategori berhasil menunjukan cara pemanfaatan dana bantuan PKH bidang pendidikan sesuai dengan peruntukannya yang mana ini ditinjau dari perencanaan, pelaksanaan dan pertanggung jawaban telah sesuai dengan bagaimana seharusnya.. Pada kategori kurang berhasil keluarga penerima manfaat kurang tepat dalam pemanfaatan dana bantuan PKH bidang pendidikan, karena direncanakan, dan digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya, Pada kategori tidak berhasil keluarga penerima manfaat tidak tepat dalam memanfaatkan dana bantuan PKH bidang pendidikan karena membuat perencanaan, namun tidak sesuai dengan peruntukannya, lalu penggunaan dana bantuan tidak sesuai dengan perencanaan, serta tidak sesuai dengan peruntukannya. Maka dari itu pada kategori kurang berhasil dan tidak berhasil dapat terlihat bahwasanya tidak adanya kesesuaian perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban dari pihak penerima terkait pemanfaatan dana bantuan. |
en_US |