Abstract:
Indonesia telah menjadi negara yang dikenal sebagai negara kepulauan dan berhasil meligitimasi wilayah-wilayah maritimnya sebagai wilayah kedaulatan yang sah berdasarkan hukum internasional melalui Deklarasi Djuanda. Dengan pengakuan ini, Indonesia memiliki peran strategis sebagai Poros Maritim Dunia (PMD) dan menjadi pusat pengembangan wilayah maritim yang mencakup perdagangan, keamanan, serta konsewrvasi lingkungan laut. Peran ini menjadi kebijakan yang dicetuskan oleh Presiden Joko Widodo sebagai Upaya untuk meningkatkan posisi Indonesia di Dunia Internasional serta menjadi instrument diplomasi maritim yang dipakai Indonesia di ranah regional maupun internasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsepsi peran yang dimiliki oleh Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia menggunakan teori peran K.J Holsti serta usaha-usaha yang telah dilakukan oleh Indonesia dalam menjalankan komitmen serta inisiatif dari Poros Maritim Dunia. Temuan dari penelitian ini menjawab bahwa Indonesia telah melakukan berbagai implementasi kebijakan PMD pada rencana pembangunan dan rencana kerja Indonesia yang didalamnya terdapat focus dalam penyelesaian isu-isu kemaritiman. Lebih Lanjut, Indonesia juga mendapat ekspektasi dari dunia internasional sebagai PMD sehingga Indonesia dapat menggunakan PMD sebagai salah satu cara berdiplomasi yang berhubungan dengan hubungan kemaritiman.