Abstract:
Aset dan penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, akan berimplikasi pada pelaksanaan kewajiban perpajakannya sesuai dengan Undang-Undang PPh. Aset berupa tanah dan bangunan dapat beralih kepemilikanya dengan cara pewarisan, hibah, wasiat, maupun jual beli. Pada Pasal 4 ayat 3 huruf a angka 1 dan angka 2 Undang-Undang PPh menyatakan bahwa bantuan atau sumbangan dan harta hibahan tertentu merupakan penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak. Penelitian ini bertujuan untuk mencari kepastian hukum, secara lebih rinci terhadap kewajiban perpajakan atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan di lapangan melalui studi kasus yang harus diurus oleh penerima yang merupakan Wajib Pajak yang baru. Bagi penerimanya, pemberian dari orang lain maupun keluarga, sudah termasuk sebagai tambahan kemampuan ekonomis. Tambahan kemampuan ekonomis tersebut akan berdampak terkait dengan perlakuan terhadap aspek perpajakan bagi pihak penerimanya. Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah studi kasus dengan metode penelitian deskriptif kualitatif. Data yang diperlukan dalam penelitian ini adalah berupa data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dipakai adalah dengan cara wawancara dan studi pustaka. Pendekatan masalah yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa dampak dari dasar pengenaan pajak bagi ahli waris yang mendapatkan tambahan aset yang diperoleh dari warisan, hibah, dan wasiat itu ada dua, yaitu dengan pembayaran BPHTB, dan Pajak bumi dan bangunan, sedangkan untuk pembayaran Pajak Penghasilan merupakan kewajiban perpajakan bagi calon pemilik aset baru yang melakukan kegiatan jual beli. Pelaporan SPT perlu dilakukan oleh Wajib Pajak yang baru, sebagai bukti bahwa aset tersebut diakui secara sah dimata hukum dan negara, sehingga aset berupa tanah dan bangunan menjadi milik pewaris aset yang baru.