Abstract:
Sistem perpajakan yang dianut oleh Indonesia pada saat ini adalah self assessment system yang memiliki arti bahwa kegiatan menghitung, membayar, serta melaporkan pajak yang terutang, dilakukan oleh wajib pajak itu sendiri, kelebihan dari sistem pemungutan ini yaitu, wajib pajak akan dapat lebih memahami akan pajak apa saja yang perlu dibayarkan dan dapat membuat wajib pajak lebih bertanggung jawab akan SPT nya, daripada sistem pemungutan lain yang dihitungkan oleh orang lain, tetapi ada juga kekurangan dari self assessment system ini, yaitu wajib pajak yang kurang mengerti tentang perpajakan, akan kesulitan dalam menghitung, membayar, serta melaporkan pajak terutangnya. Selain itu, dengan menggunakan self assessment system, para wajib pajak perlu datang ke kantor pajak dan mengantri untuk melakukan pembayaran serta pelaporan pajak terutangnya. Dengan adanya kekurangan-kekurangan tersebut, dan dengan mempertimbangkan kemajuan teknologi yang ada di berbagai bidang pada saat ini, maka DJP pun mengeluarkan sistem pembayaran dan pelaporan online yang disebut dengan e-billing dan e-filling. Dari artikel referensi yang ada di kota-kota lain, hasilnya sebagian menyatakan bahwa kedua sistem ini berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak, namun sebagian lainnya menyatakan bahwa kedua sistem tersebut tidak berpengaruh, oleh karena itu, kedua sistem tersebut akan diuji di Kota Bandung untuk membuktikan apakah kedua sistem tersebut berpengaruh atau tidak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Sistem e-billing dan sistem e-filling diharapkan dapat membantu mengatasi
kendala yang dihadapi wajib pajak pada saat akan membayar pajak dan melaporkan SPT nya
secara manual, contohnya, dulu wajib pajak perlu mengantri di kantor pajak untuk membayar dan melaporkan SPT nya sehingga akan membuat wajib pajak mengeluarkan biaya yang lebih banyak dan waktu yang lebih lama, maka dengan adanya sistem pembayaran dan pelaporan ini, kedua masalah tersebut diharapkan akan dapat teratasi karena wajib pajak hanya perlu membayar dan melaporkan SPT nya secara daring. Dengan adanya cara pembayaran dan pelaporan yang lebih praktis, cepat, mudah, serta lebih hemat biaya, diharapkan kedua sistem ini dapat mendorong kesadaran wajib pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak untuk membayar pajak dan melaporkan SPT nya dengan tepat waktu.
Pada penelitian ini, jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian kuantitatif,
dengan menguji hubungan antara variabel bebas dengan variabel terikat yang biasa disebut dengan causal research, di mana variabel bebasnya adalah sistem e-billing dan e-filling, sementara variabel terikatnya adalah kepatuhan wajib pajak. Untuk jenis datanya sendiri, jenis data yang digunakan adalah data primer karena data dikumpulkan langsung dari sumber melalui penyebaran kuesioner, dan cara untuk mengolah / menguji data-data yang telah dikumpulkan yaitu dengan menggunakan pengujian analisis statistik deskriptif, uji asumsi klasik, uji t, uji F, uji model analisis regresi berganda, serta uji koefisien determinasi dengan alat bantu yang digunakan untuk mengolah yaitu Microsoft Excel serta IBM SPSS. Dari penelitian yang dilakukan, didapatkan hasil bahwa sistem e-billing tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak, namun sistem e-filling berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi Bandung dalam membayar pajak dan melaporkan SPT. Untuk penelitian selanjutnya, diharapkan agar dapat menambah variabel yang akan diteliti dan memperluas unit penelitiannya sehingga hasilnya dapat lebih di generalisasi, selain itu, penelitian selanjutnya diharapkan akan menguji 2 jenis kepatuhan yang ada dan tidak hanya salah satu jenis kepatuhan saja, agar hasilnya dapat lebih akurat dan tepat.