Abstract:
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana implementasi Peraturan
Walikota Jambi Nomor 61 Tahun 2018 mengenai pembatasan penggunaan kantong belanja
plastik di Kecamatan Alam Barajo. Dalam penelitian ini teori yang digunakan ialah teori
implementasi oleh George C. Edward III yang terdiri dari 4 faktor yakni komunikasi,
sumberdaya, disposisi dan struktur birokrasi.
Metode penelitian yang dipakai oleh penulis ialah metode penelitian kualitatif dengan
pendekatan fenomenologi yang dilakukan melalui wawancara terhadap 23 para pelaku usaha di
Kecamatan Alam Barajo terhadap implementasi Peraturan Walikota Jambi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam pengimplementasian Peraturan Walikota
Jambi Nomor 61 Tahun 2018 di Kecamatan Alam Barajo secara umum pemberlakuan peraturan
ini belum sepenuhnya terlaksana dengan baik. Hal ini terjadi karena faktor komunikasi yang
dilakukan oleh pemerintah dengan pelaku usaha yang ada di Kecamatan Alam Barajo tidak
menyeluruh dan tidak rutin sehingga masih banyak pelaku usaha yang masih menggunakan
kantong belanja plastik. Pada faktor sumberdaya, pemerintah dalam pengimplementasian
peraturan ini tidak memberikan fasilitas apapun untuk mengatasi pembatasan kantong plastik.
Namun, pada faktor disposisi implementor memberlakukan sanksi jika ada pelaku usaha yang
melanggar peraturan. Disisi lain, faktor struktur birokrasi pemerintah tidak menjalankan prosedur
yang ada karena tidak melakukan sosialisasi ke semua pelaku usaha yang ada di Kecamatan
Alam Barajo.