dc.description.abstract |
Perizinan Berusaha menjadi legalitas yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Meskipun menjadi hal yang wajib, terdapat indikasi permasalahan bahwa kesadaran akan pentingnya mengurus Perizinan Berusaha belum sepenuhnya dimiliki oleh Pelaku Usaha khususnya Pelaku Usaha Kedai Kopi. Penelitian ini diarahkan untuk meneliti mengenai keterkaitan pemangku kepentingan dalam Pelayanan Perizinan Usaha pada Kedai Kopi yang berada di Kota Bandung. Keterkaitan pemangku kepentingan Pelayanan Perizinan Usaha diidentifikasi dengan menggunakan Teknik Stakeholder Issue Interrelationship Diagrams guna membantu menunjukan masing-masing pemangku kepentingan yang memiliki kepentingan, selain itu membantu mengidentifikasi potensi konflik dan kerja sama antar pemangku kepentingan. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan jenis penelitian Grounded Theory. Sumber data yang digunakan antara lain wawancara dan studi pustaka. Hasil penelitian ini memperoleh Peta Hubungan Pemangku Kepentingan dalam Pelayanan Perizinan Usaha Kedai Kopi di Kota Bandung yang menunjukan tidak adanya interaksi antara 1) DPMPTSP Kota Bandung dengan Pemerintah Kota Bandung, 2) Pelaku Usaha Kedai Kopi dengan Pengelola Sistem OSS, dan 3) Pelaku Usaha Kedai Kopi dengan DPMPTSP Kota Bandung. Peta hubungan tersebut diperoleh identifikasi isu atau permasalahan antara lain terkait Jaringan Komunikasi, Pembinaan Pelaku Usaha, dan Kepemilikan Izin Usaha. Berikut pemangku kepentingan yang terlibat pada setiap isu tersebut yaitu : 1) Isu Jaringan Komunikasi : DPMPTSP Kota Bandung, Pemerintah Kota Bandung, dan Pengelola Sistem OSS; 2)Isu Pembinaan Pelaku Usaha : DPMPTSP Kota Bandung, Pelaku Usaha Kedai Kopi, AKAR Jawa Barat; 3) Isu Kepemilikan Usaha : DPMPTSP Kota Bandung, Pengelola Sistem OSS, Pelaku Usaha Kedai Kopi, AKAR Jawa Barat. |
en_US |