Abstract:
Penilitian ini bertujuan untuk mengetahui manajemen pelayanan publik terkait penanganan kekerasan seksual terhadap anak melihat dari data-data yang berkaitan dengan penyebab masalah, kinerja apa yang ditingkatkan, sumber-sumber, dan kekuatan yang dimiliki klien. Peneliti menggunakan teori manajemen kasus dimana dalam teori ini membahas identfikasi masalah, penilaian, rencana intervensi, pelaksanaan intervensi, monitoring dan evaluasi, serta terminasi. Teori ini menjadi acuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kedepannya.
Metode penelitian yang digunakan yaitu dengan Metode Penelitian Kualitatif. Dalam penelitian ini, peneliti melakukan wawancara mendalam dengan pihak pelaksana layanan yaitu konselor psikologis, pihak pengelola yaitu Ketua UPT P2TP2A Tangerang Selatan, staf pendamping kasus, dan staf administrasi serta manajemen kasus (Polisi dan Rumah Sakit). Peneliti juga melakukan observasi dengan melihat bagaimana pelayanan penanganan kekerasan seksual terhadap anak. Studi dokumen yang digunakan mengacu pada Standar Operasional Prosedur penanganan.
Berdasarkan analisis data yang dilakukan oleh peneliti, dari segi konteks tujuan dari kegiatan pelaksanaan penanganan kekerasan seksual terhadap anak sudah tercapai. Namun dalam konten pelaksanaannya, penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak masih kurang maksimal karena masih kurangnya sosialisasi dan edukasi, dan informasi kepada masyarakat luas. Masih terdapat kendala seperti kurangnya sumber daya dan fasilitas. Serta kurangnya koordinasi yang intens dan komprehensif antar pihak.