Abstract:
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis serta mendeskripsikan Implementasi Program E-Tilang dalam Menindak Pelanggaran Lalu Lintas di Kota Bandung oleh Ditlantas Polda Jabar. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori implementasi program miliki Richard E.Matland. Variabel tersebut diantaranya (1) Seperangkat Aturan dan Standar Operasional Prosedur (SOP), (2) Komunikasi dan Koordinasi, (3) Teknologi Informasi, (4) Efektivitas Pemantauan, (5) Tingkat Kepatuhan dan Sanksi. Metode penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah metode kualitatif. Pengumpulan data yang dilakukan antara lain yaitu, melakukan wawancara mendalam yang dilakukan kepada 2 Petugas Ditlantas Polda Jawa Barat (unit Subdit Gakkum), perwakilan 5 masyarakat di Kota Bandung, observasi, dan studi dokumen dari Ditlantas Polda Jawa Barat. Berdasarkan hasil pengumpulan data serta analisis yang dilakukan, ditemukan bahwa (1) dalam variabel seperangkat aturan dan SOP masih kurang optimal, masih adanya aparat Ditlantas dan masyarakat yang belum memahami SOP Program E-Tilang. (2) Koordinasi dan komunikasi masih kurang baik, sosialisasi yang dilakukan oleh Ditlantas, serta konsistensi surat konfirmasi yang belum berjalan secara maksimal. (3) Teknologi informasi belum berjalan dengan baik, kamera CCTV yang belum merata dan berfungsi dengan baik. (4) Efektivitas Pemantauan, strategi dan proses pemantauan sudah dapat dikatakan cukup baik, terdapat pengontrolan secara rutin, namun pengawasan yang adil dan tegas masih belum optimal karena masih ditemukan kelalaian oleh aparat. (5) Tingkat Kepatuhan dan Sanksi, dalam menjalankan fungsi dan tanggung jawab sesuai SOP juga belum berjalan cukup baik, masih ada penyelewengan, dan adanya insentif dapat meningkatkan kepatuhan. Berdasarkan pada beberapa temuan dalam Implementasi Program E-Tilang, maka peneliti memberikan beberapa rekomendasi yaitu, meningkatkan peran Ditlantas dalam memberikan sosialisasi, meningkatkan fungsi dan pemerataan kamera CCTV agar dapat berjalan sesuai fungsinya dan menindak pelanggar lalu lintas lebih banyak lagi, memperkuat pengawasan secara tegas dan adil, meningkatkan konsistensi tanggung jawab dan fungsi aparat sesuai SOP agar tidak ada lagi ketidaksesuaian dalam menjalankan fungsi dan tanggung jawab, serta perlunya dukungan penuh Pemerintah terkait anggaran.