Abstract:
Jepang merupakan sebuah negara maju yang memiliki keterbatasan terhadap sumber daya alamnya. Salah satu cara untuk mengatasi hal tersebut adalah dengan mengimpor bahan-bahan yang diperlukan dari negara luar, salah satu sumber daya alam yang dibutuhkan Jepang adalah batubara. Indonesia pada tahun 2000-an merupakan salah satu penghasil batubara terbesar, dan Jepang menjadikan Indonesia sebagai salah satu pemasok kebutuhan batubaranya. Pada tahun 2007 Indonesia dan Jepang menyetujui untuk membentuk perjanjian Bernama IJEPA (Indonesia Japan Economic Partnership Agreement) dan mulai berlaku pada tahun 2008, salah satu komoditas yang tercakup dalam perjanjian tersebut adalah batubara. Perjanjian ini memiliki keuntungan yaitu Indonesia dan Jepang dapat menentukan sendiri tarif bea masuk terhadap barang-barang perdagangannya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dampak apa yang diberikan oleh IJEPA terhadap kegiatan ekspor batubara Indonesia ke Jepang pada jangka 5 tahun pertama perjanjian tersebut berjalan. Penelitian ini berusaha untuk menganalisis faktor apa yang meningkatkan angka ekspor batubara Indonesia ke Jepang pada tahun 2008-2013. Penelitian ini menggunakan konsep diplomasi bilateral dan juga teori perdagangan internasional untuk mengolah data yang didapat. Melalui penelitian ini ditemukan bahwa IJEPA memberikan dampak yaitu meningkatkan angka ekspor batubara Indonesia ke Jepang. Kebijakan tarif yang diturunkan atau dihapuskan menjadikan faktor utama mengapa hal tersebut dapat terjadi. Dapat disimpulkan bahwa IJEPA memberikan dampak yang positif terhadap angka ekspor batubara Indonesia ke Jepang pada tahun 2008-2013, dikarenakan adanya kebijakan tarif yang memberikan kemudahan untuk Indonesia.