Abstract:
Pada tahun 2015, Indonesia didatangi kelompok pengungsi Rohingya. Kelompok
pengungsi Rohingya tersebut datang ke Indonesia untuk mendapatkan bantuan.
Namun kedatangannya ditolak oleh pihak TNI setempat karena kelompok
pengungsi Rohingya tidak memiliki status maupun surat resmi yang menyatakan
mereka adalah pengungsi legal. Tidak hanya itu, Indonesia sebenarnya dapat
menolak kedatangan pengungsi Rohingya karena Indonesia tidak meratifikasi
Perjanjian Konvensi Pengungsi 1951. Perjanjian tersebut membuat Indonesia tidak
bertanggung jawab atas keadaan serta situasi yang dialami oleh pengungsi
Rohingya. Tetapi Indonesia mendapatkan kecaman dari berbagai arah mengenai
penolakan tersebut dan membuat Indonesia menerima kedatangan pengungsi serta
membantu pengungsi Rohingya secara luas. Dengan penjelasan tersebut, penulis
menggunakan teori turunan dari kebijakan luar negeri, yaitu external determinants
and internal determinants, untuk menjelaskan alasan mengapa Indonesia
membantu pengungsi Rohingya walaupun Indonesia tidak meratifikasi Perjanjian
Konvensi Pengungsi 1951. Dari penelitian tersebut, penulis menemukan bahwa
terdapat keterlibatan faktor eksternal dan faktor internal yang dapat mendorong
Indonesia untuk melakukan berbagai upaya dan pendekatan untuk menyelesaikan
permasalahan isu pengungsi Rohingya. Upaya yang Indonesia lakukan dapat
berupa kerjasama dengan aktor transnasional dan negara-negara yang terlibat. Tidak
hanya itu, penulis juga menemukan bahwa terhadap penanganan yang pemerintah
Indonesia lakukan di ranah domestik mengenai dampak dari penolakan kedatangan
pengungsi Rohingya di Indonesia.