dc.description.abstract |
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan standar pelayanan pemeriksaan umum Unit Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas Bojong Menteng Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi. Teori yang digunakan adalah tipe evaluasi kebijakan menurut Langbein dengan melihat kepada proses implementasi kebijakan apakah Puskesmas telah melaksanakan kebijakan yang telah dirancang yaitu Standar Pelayanan Pemeriksaan Umum. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif deskriptif dan teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara, observasi, dan studi dokumen. Wawancara dilakukan dengan lima orang informan yang terdiri dari 2 orang pihak Puskesmas dan 3 orang pasien pelayanan pemeriksaan umum Puskesmas. Observasi dilakukan sebanyak empat kali di Puskesmas Bojong Menteng. Studi dokumen terhadap Penilaian Kinerja Puskesmas (PKP) UPTD Puskesms Bojong Menteng Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi Tahun 2022. Untuk menguji keabsahan data penelitian dilakukan triangulasi metode terhadap sumber data.
Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa dari keempat belas komponen standar pelayanan, terdapat sepuluh (10) komponen yang sudah terlaksana yaitu pada komponen dasar hukum, persyaratan, penanganan pengaduan, saran, dan masukan, sarana dan prasarana, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan, jaminan keamanan, evaluasi kinerja pelaksana. Sedangkan komponen yang belum dilaksanakan adalah (1) kurang lengkapnya tahapan pada sistem, mekanisme, dan prosedur untuk mendapatkan pelayanan pemeriksaan umum, (2) kurangnya kejelasan informasi mengenai apa saja pelayanan yang tidak berbayar dan yang berbayar pada komponen biaya/tarif, (3) pada produk pelayanan ditemukan kurangnya penjelasan mengenai produk layanan yang dihasilkan pada pelayanan pemeriksaan umum, (4) pada komponen jangka waktu pelayanan ditemukan durasi pelaksanaan pelayanan yang kurang sesuai standar pelayanan. Saran yang diberikan yaitu agar pihak Puskesmas Bojong Menteng menyediakan informasi berupa papan informasi mengenai biaya/tarif pelayanan, menyediakan informasi pelayanan apa saja yang ada pada pemeriksaan umum, dan membuat estimasi jangka waktu pelaksanaan pelayanan pemeriksaan umum. |
en_US |