Abstract:
World Health Organization (WHO) adalah organisasi internasional yang dibentuk oleh
negara dengan segala otoritas serta limitasi untuk mengatur tata kelola kesehatan global. Walaupun WHO dibentuk oleh negara dengan otoritas dan keterbatasannya, munculnya banyak dampak negatif di masa pandemi COVID-19 memunculkan kritik terhadap WHO terkait penanganan COVID-19 yang tidak maksimal. Penelitian lalu berusaha untuk
menjawab, “Bagaimana keterbatasan otoritas WHO yang diberikan oleh negara menyebabkan
penanganan COVID-19 yang tidak maksimal?”. Penelitian berargumen bahwa keterbatasan
otoritas menyebabkan penanganan COVID-19 yang kurang maksimal karena keterbatasan
menjadikan penanganan terlalu bergantung pada negara. Analisa menggunakan metode
kualitatif, dengan konsep organisasi internasional sebagai aktor oleh Clive Archer, serta enforceability dan obligation di bawah delegasi internasional oleh Curtis A. Bradley dan Judith G. Kelley. Penelitian menemukan bahwa kritik terhadap penanganan COVID-19 oleh WHO terkait keterlambatan pengumuman COVID-19 sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC), serta terkait misinformasi penularan dari orang-ke-orang, disebabkan keterbatasan otoritas redelegasi penelitian dan saran dalam pengumpulan dan penyediaan data yang tidak dapat memberikan sanksi ke negara. WHO bergantung kepada kesukarelaan negara untuk mengumpulkan dan menyediakan data, yang lalu berimplikasi terhadap penanganan COVID-19 yang tidak maksimal. Selanjutnya, kritik terkait WHO yang tidak merekomendasikan pembatasan perjalanan juga dikarenakan keterbatasan otoritas penelitian dan saran bagian saran yang bergantung pada tindakan negara, yaitu persyaratan sebelum membuat rekomendasi apapun yang dibuat oleh negara yang membuat WHO tidak dapat memberikan rekomendasi pembatasan perjalanan. WHO lalu merekomendasikan larangan pembatasan perjalanan, namun muncul keterbatasan lainnya, yaitu tidak mampu mengikat maupun memaksa, sehingga WHO bergantung pada negara untuk mengikuti rekomendasinya. Ketika negara memutuskan untuk tidak, penanganan COVID-19 menjadi kurang maksimal. Berdasarkan temuan, keterbatasan otoritas yang diberikan oleh negara menyebabkan penanganan COVID-19 yang kurang maksimal dengan cara membuat WHO terlalu bergantung pada negara dalam penanganannya.