Abstract:
Dalam program pemerintah, terutama terkait dengan miskomunikasi dalam
sistemnya serta diskriminasi alokasi anggaran program pemerintah, merupakan
patologi birokrasi menjadi masalah yang signifikan. Miskomunikasi terjadi ketika
informasi tidak disampaikan dengan jelas, seperti halnya pihak kelurahan dan
jajaran BKM yang tidak mendapatkan penjelasan mengenai pemberhentian alokasi
anggaran sejak 2018 hingga 2022. Pemberhentian alokasi anggaran khususnya di
tahun 2018, dimana Kelurahan Sukahaji tidak mendapatkan alokasi anggaran
dibandingkan dengan kelurahan lainnya, yang memicu terjadinya diskriminasi
terhadap alokasi anggaran. Penelitian ini mengadopsi pendekatan kualitatif deskriptif untuk mendapatkan pemahaman yang komprehensif tentang fenomena tersebut. Dalam studi ini menggunakan berbagai teknik pengumpulan data, termasuk wawancara, observasi, dan studi dokumen. Dari hasil temuan penyebab yang terjadi adalah tidak ada informasi mengenai keberlangsungan alokasi anggaran bagi proyek dari program Kotaku bagi Kelurahan Sukahaji sejak tahun 2018 hingga tahun 2022 yang menyebabkan timbulnya patologi birokrasi terhadap diskriminasi anggaran serta terjadi miskomunikasi terhadap pelaksanaan program Kotaku. Patologi birokrasi jenis ini dikemukakan oleh Songdang P. Siagian (1994) dalam teorinya tentang Patologi Birokrasi. Oleh karena itu, rekomendasi yang dapat diberikan adalah; (1) melakukan peningkatan transparansi informasi; (2) melakukan mekanisme pengaduan yang efektif bagi masyarakat; dan (3) melibatkan media dan LSM terhadap pelaksanaan program Kotaku. Dengan mengatasi masalah miskomunikasi serta keadilan dalam pengalokasian anggaran program Kotaku di Kelurahan Sukahaji di Kota Bandung
dapat mencapai tujuannya dalam menyediakan lingkungan permukiaman di
perkotaan yang berkelanjutan dan layak huni.