dc.description.abstract |
Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi elemen transfer of training pada Pelatihan Kepemimpinan Pengawas di BKPSDM Kabupaten Karawang dengan menggunakan model transfer of training menurut Baldwin and Ford. Elemen yang terdapat dalam model Baldwin and Ford yang terdiri dari 13 elemen yaitu kemampuan, keterampilan, motivasi, kepribadian, prinsip pembelajaran, pengurutan, konten pembelajaran, dukungan, pemanfaatan sumber daya, pembelajaran, retensi pelatihan, generalisasi dan pemeliharaan keterampilan. Dalam Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) yang dilaksanakan di BKPSDM Kabupaten Karawang, terindikasi dari 13 elemen tersebut terdapat pada elemen metode pembelajaran, penyelenggaraan dan output pelatihan.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus. Pengumpulan data yang dilakukan dengan wawancara beserta peserta, pimpinan peserta dan widyaiswara Pelatihan kepemimpinan Pengawas. Selain itu dilakukan observasi dengan melihat tingkah laku peserta dan studi dokumen evaluasi pelaksanaan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas. Untuk memastikan keabsahan data yang diperoleh peneliti melakukan triangulasi sumber data. Hasil penelitian ini mengidentifikasi elemen transfer of training pada Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) di BKPSDM Kabupaten Karawang, yang teridentifikasi terdiri dari kemampuan, keterampilan, motivasi, kepribadian, prinsip pembelajaran, pengurutan, konten pembelajaran, dukungan, pemanfaatan sumber daya, pembelajaran, retensi pelatihan dan generalisasi. Pada elemen pemeliharaan, menunjukan masih membutuhkan dukungan untuk mendorong peserta pelatihan dalam memelihara kemampuan yang sudah dimiliki baik sebelum mengikuti pelatihan maupun setelah mengikuti. Selain itu, metode pelatihan yang digunakan metode blended, campuran dari metode klasikal dan non klasikal, namun metode yang lebih efektif membantu peserta dalam menerapkan materi yaitu metode klasikal. Oleh karena itu, penyelenggara lebih mendukung peserta dalam memelihara kemampuan serta bagi Lembaga Administrasi Negara agar dapat mengkaji ulang metode pelatihan yang digunakan untuk pelatihan selanjutnya. |
en_US |