dc.description.abstract |
Dalam penelitian mengenai perkembangan ilmu hukum di Indonesia, Ide
Pengayoman muncul sebagai tujuan hukum orisinal yang digagas oleh ahli hukum dari
Indonesia. Pada Orde Lama, Sahardjo menjadikan Pohon Beringin sebagai lambang
Tujuan Hukum yang mengayomi. Ide ini berkembang di dalam Sistem Ketatanegaraan
Tradisional yang muncul dalam Kebudayaan Tradisional Indonesia Ide Pengayoman
ini sangat khas dengan konsep Manunggaling Kawula Gusti, yang mengedepankan
keselarasan dan harmoni. Raja yang dahulu berkuasa di kerajaan-kerajaan Nusantara
memiliki kewenangan yang besar, tetapi dibatasi oleh tuntutan untuk tetap mengayomi
dari rakyat-rakyatnya. Ide tentang Pengayoman ini kemudian menjadi nilai yang
mendasari Cita Hukum dan Tujuan Hukum di Indonesia.
Dalam tesis ini, pencarian hakikat dari Ide Pengayoman diselidiki. Kemudian
pelacakan perwujudannya juga dicari dan dijabarkan secara komprehensif. Dengan
menggunakan pendekatan Ilmu Hukum dan Ilmu Sejarah, penelitian ini mengulas
kehadiran Ide Pengayoman pada zamannya dan relevansinya di Indonesia saat ini.
Tujuannya adalah mendorong pengembangan hukum yang lebih komprehensif,
mengingat diskusi mengenai tujuan hukum mencerminkan kemajuan sistem hukum
suatu negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Ide Pengayoman menekankan adanya
hukum yang selalu bertujuan untuk melindungi. Ide pengayoman ini memiliki arti
sebagai Cita Hukum, Tujuan Hukum, serta ideologi. Namun, Ide Pengayoman
memiliki kedudukan sebagai ideologi dalam memandang bagaimana suatu hukum itu
bekerja dan digunakan, bukan sebagai ideologi negara. Tujuan hukum kontemporer
seperti keadilan dan kepastian hukum dianggap terlebur menjadi satu di dalam
Pengayoman. Konsep Ide Pengayoman sebagai tujuan di era Orde Lama dilihat dengan
melakukan dekolonialisasi, untuk Orde Baru dilihat sebagai sarana pembangunan, dan
untuk Reformasi dilihat sebagai tujuan untuk menjamin HAM dan melindungi
masyarakat dari kesewenang-wenangan. Meskipun cara pandang dan perspektifnya
berbeda, tetapi nilai-nilai pengayoman di dalam sistem hukum kontemporer Indonesia
tetap sama, yaitu untuk melindungi. |
en_US |