Relevansi ide pengayoman sebagai tujuan hukum di indonesia

Show simple item record

dc.contributor.advisor Soetoprawiro, Koerniatmanto
dc.contributor.advisor Moeliono, Tristam Pascal
dc.contributor.author Negoro, Theo Adi
dc.date.accessioned 2024-05-08T04:06:35Z
dc.date.available 2024-05-08T04:06:35Z
dc.date.issued 2024
dc.identifier.other tes2347
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/17158
dc.description.abstract Dalam penelitian mengenai perkembangan ilmu hukum di Indonesia, Ide Pengayoman muncul sebagai tujuan hukum orisinal yang digagas oleh ahli hukum dari Indonesia. Pada Orde Lama, Sahardjo menjadikan Pohon Beringin sebagai lambang Tujuan Hukum yang mengayomi. Ide ini berkembang di dalam Sistem Ketatanegaraan Tradisional yang muncul dalam Kebudayaan Tradisional Indonesia Ide Pengayoman ini sangat khas dengan konsep Manunggaling Kawula Gusti, yang mengedepankan keselarasan dan harmoni. Raja yang dahulu berkuasa di kerajaan-kerajaan Nusantara memiliki kewenangan yang besar, tetapi dibatasi oleh tuntutan untuk tetap mengayomi dari rakyat-rakyatnya. Ide tentang Pengayoman ini kemudian menjadi nilai yang mendasari Cita Hukum dan Tujuan Hukum di Indonesia. Dalam tesis ini, pencarian hakikat dari Ide Pengayoman diselidiki. Kemudian pelacakan perwujudannya juga dicari dan dijabarkan secara komprehensif. Dengan menggunakan pendekatan Ilmu Hukum dan Ilmu Sejarah, penelitian ini mengulas kehadiran Ide Pengayoman pada zamannya dan relevansinya di Indonesia saat ini. Tujuannya adalah mendorong pengembangan hukum yang lebih komprehensif, mengingat diskusi mengenai tujuan hukum mencerminkan kemajuan sistem hukum suatu negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Ide Pengayoman menekankan adanya hukum yang selalu bertujuan untuk melindungi. Ide pengayoman ini memiliki arti sebagai Cita Hukum, Tujuan Hukum, serta ideologi. Namun, Ide Pengayoman memiliki kedudukan sebagai ideologi dalam memandang bagaimana suatu hukum itu bekerja dan digunakan, bukan sebagai ideologi negara. Tujuan hukum kontemporer seperti keadilan dan kepastian hukum dianggap terlebur menjadi satu di dalam Pengayoman. Konsep Ide Pengayoman sebagai tujuan di era Orde Lama dilihat dengan melakukan dekolonialisasi, untuk Orde Baru dilihat sebagai sarana pembangunan, dan untuk Reformasi dilihat sebagai tujuan untuk menjamin HAM dan melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan. Meskipun cara pandang dan perspektifnya berbeda, tetapi nilai-nilai pengayoman di dalam sistem hukum kontemporer Indonesia tetap sama, yaitu untuk melindungi. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Program Magister Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject IDE PENGAYOMAN en_US
dc.subject TUJUAN HUKUM en_US
dc.subject SAHARDJO en_US
dc.subject SISTEM KETATANEGARAAN TRADISIONAL INDONESIA en_US
dc.title Relevansi ide pengayoman sebagai tujuan hukum di indonesia en_US
dc.type Master Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM8052001021
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0425025301
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0402026501
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account