Abstract:
Badan Usaha Milik Daerah salah satu sumber pemasukan pendapatan bagi pemerintah daerah. Namun secara faktual ada sejumlah BUMD mempunyai kinerja keuangan rendah dan bahkan ada yang merugi, sehingga tidak dapat memberi kontribusi kepada Pemerintah Daerah. Salah satu bentuk badan hukum BUMD yang menunjukkan kinerja masih rendah adalah Perusahaan Daerah (PD). Banyak faktor yang mempengaruhi kinerja Perusahaan Daerah, salah satunya adalah bentuk badan hukumnya. Adapun upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan fungsi PD dengan mengubah bentuk badan hukumnya dari PD menjadi Perseroan Terbatas (PT). PT sebagai badan hukum tunduk pada UU No. 40 tahun 2007 tentang PT. Jika dilihat dari modal PT berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan tunduk pada bidang hukum hukum publik seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Ada pun tujuan utama dari BUMN/D yang berbentuk Perseroan Terbatas adalah mencari untung. Bisnis adalah risiko, tidak selalu menguntungkan, tetapi juga dapat membawa risiko kerugian. Masalah timbul ketika keputusan bisnis (diskresi) yang diambil oleh direksi ternyata membawa kerugian bagi PT, ketentuan hukum mana yang berlaku, hukum publik atau privat? Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Objek penelitian ini adalah tanggung jawab direksi dalam pengelolaan PD yang telah berubah menjadi PT terhadap diskresi yang dikeluarkan oleh Direksi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Direksi merupakan organ BUMD yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perusahaan. Direksi diberikan beberapa kewenangan yang tidak dimiliki oleh organ perseroan lain seperti Komisaris dan RUPS, yaitu mengambil keputusan bisnis. Dari studi kasus yang dilakukan, terlihat keputusan bisnis (diskresi) mengenai pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang diambil oleh direksi membawa akibat kerugian bagi perseroan. Hal tersebut dianggap sebagai kerugian keuangan negara sehingga direksi tersebut dijerat pasal tindak pidana korupsi. Di persidangan, direksi terbukti tidak memenuhi unsur perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri. Direksi sebagai organ yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan memiliki perlindungan berupa doktrin business judgment rule yaitu setiap keputusan bisnis yang diambil oleh direksi tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban sepanjang tindakannya dilakukan dengan itikad baik dan tidak bertentangan dengan AAUPB.