Abstract:
Keberadaan korporasi memiliki peran yang besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi sehingga mempengaruhi setiap aspek kehidupan masyarakat sehari-hari. Namun, yang perlu digaris bawahi disini adalah bagaimana pelaksanaan kewajiban Perusahaan dalam menghormati, melindungi, dan menghargai adanya Hak Asasi Manusia. Bisnis dan HAM memiliki hubungan yang sangat erat, yang mana di dalamnya mencakup peran serta dari Negara, Perusahaan, dan masyarakat. Salah satunya adalah PT Freeport Indonesia di Papua yang diduga memiliki sejarah pelanggaran HAM yang belum terselesaikan hingga saat ini. Tulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normative, yaitu penelitian untuk melihat bagaimana tanggung jawab korporasi dalam permasalahan dalam bidang HAM oleh perusahaan, yang mana dilakukan dengan menganalisis hubungan antar peraturan dan mencoba mengimplementasikan kesesuai peraturan dengan praktik yang ada. Teknik yang digunakan adalah studi kepustakaan, yaitu mengumpulkan data-data yang berkaitan dengan prinsip-prinsip tanggung jawab korporasi terhadap HAM, yang terdiri dari responsibility to protect, responsibility to respect, dan access to remedy. Pemerintah Indonesia harus berkomitmen pada diri mereka sendiri untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia warga negaranya melalui Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan pasal-pasal HAM di undang-undang konstitusi negara (UUD 1945 bagi Indonesia), yang salah satunya adalah dengan melakukan uji tuntas HAM.