Abstract:
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum dimanfaatkan. Regulasi SLF telah diatur melalui Undang-undang No. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan resmi diberlakukan sejak tahun 2010. Namun demikian hingga saat ini implementasinya masih terbatas, sementara itu penelitian sebelumnya yang membahas hal ini belum dilakukan. Berdasarkan pendekatan gap analysis, penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang berpengaruh terhadap penyelenggaraan SLF, memetakan faktor-faktor pengaruh teridentifikasi berdasarkan tingkat kepentingan, implementasi di lapangan, dan kesenjangan antara keduanya, dan menawarkan rekomendasi untuk meningkatkan taraf implementasi SLF. Berdasarkan kajian literatur dan wawancara pendahuluan kepada narasumber terpilih, diperoleh 23 faktor valid yang teridentifikasi. Penelitian ini menggunakan penilaian persepsi dengan pengumpulan data melalui survei kuesioner kepada target responden berlatar belakang instansi pemerintah daerah, konsultan pengkaji teknis, dan pemilik bangunan. Penilaian menggunakan Skala Likert 1-5. Diperoleh 61 respons valid. Hasil analisis deskriptif menunjukkan bahwa seluruh faktor teridentifikasi dipandang penting, dengan nilai rerata 4,21, namun kinerjanya dinilai kurang baik dengan rerata 2,60. Lima faktor dengan nilai kesenjangan terbesar adalah sanksi dan penerapannya bagi bangunan tidak memiliki SLF, penerapan prosedur SLF yang berbeda-beda, kesadaran pemilik bangunan untuk memelihara bangunan secara berkala, kecukupan jumlah SDM pada dinas teknis, dan kelengkapan dokumen perizinan. Pemetaan pada matriks importance-performance juga menandakan bahwa 19 dari 23 faktor berada pada kuadran “concentrate here” yang menunjukkan perlunya perbaikan dengan segera. Analisis uji beda menghasilkan adanya perbedaan nilai kesenjangan pada 13 faktor. Analisis lebih lanjut juga mengungkapkan nilai kesenjangan lebih kecil pada daerah yang memiliki peraturan kepala daerah tentang penyelenggaraan SLF, yang mengindikasikan pentingnya keberadaan peraturan tersebut. Strategi yang ditawarkan untuk meningkatkan implementasi SLF adalah penegakan aturan secara menyeluruh, menyosialisasikan aturan secara komprehensif, dan mendorong penerapan SIMBG lebih luas.