dc.description.abstract |
Terbentuknya Korean wave untuk mempromosikan kebudayaan dari Korea
Selatan dalam aspek musik, film, drama televisi, makanan, bahasa, kosmetik dan
lainnya telah berdampak pada peningkatan jumlah permintaan K-food di negara
mayoritas Muslim, termasuk Indonesia. Namun masyarakat Indonesia tidak bisa
mencoba makanan Korea Selatan tanpa merasa khawatir dengan bahan makanan
tersebut aman dikonsumsi dan bersertifikasi halal bagi Muslim. Akibatnya, Korea
Selatan berupaya memperluas pasar halalnya di Indonesia. Berdasarkan
pernyataan tersebut, penulis membuat pertanyaan penelitian “Bagaimana upaya
gastrodiplomasi Korea Selatan terhadap Indonesia dengan memanfaatkan
produk makanan halal?”. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, penulis
menggunakan teori soft power, diplomasi publik, dan gastrodiplomasi dengan
metode kualitatif studi kasus yang dijelaskan dengan mengumpulkan data
sekunder. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, penulis menyimpulkan
bahwa gastrodiplomasi yang dilakukan pemerintah Korea Selatan, antara lain
kebijakan Ministry of Agriculture, Food, and Rural Affairs (MAFRA) melalui
makanan halal, sertifikasi makanan halal MUI, penggunaan Korean wave,
penggunaan media sosial Youtube, dan pembangunan nation branding “Muslim
friendly”. Upaya Korea Selatan banyak melibatkan aktor non-negara dalam
melakukan kebijakan gastrodiplomasi terhadap Indonesia. Gastrodiplomasi yang
diimplementasikan memiliki strategi untuk berkomunikasi secara dua arah dengan
masyarakat Indonesia melalui cara kontes atau penggunaan media sosial. Aktor
yang terlibat dalam penelitian yaitu pemerintah Korea Selatan, pemerintah
Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Korean Muslim Federation (KMF),
masyarakat Korea Selatan, dan masyarakat Indonesia. Temuan penelitian
merupakan berbagai upaya dari pemerintah Korea Selatan, dan adanya Peraturan
Pemerintah (PP) Indonesia No. 31 Tahun 2019 tentang Jaminan Produk Halal
kemudian mempermudah berbagai perusahaan Korea Selatan untuk masuk ke
industri Indonesia yaitu menjual produk halal dengan cross certification dari KMF
saja. |
en_US |