Gastrodiplomasi Korea Selatan terhadap Indonesia menggunakan produk makanan halal (2015-2020)

Show simple item record

dc.contributor.advisor Martha, Jessica
dc.contributor.author Ramadhani, Geri Milenia
dc.date.accessioned 2023-12-05T03:53:45Z
dc.date.available 2023-12-05T03:53:45Z
dc.date.issued 2022
dc.identifier.other skp44139
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/16632
dc.description 10201 - FISIP en_US
dc.description.abstract Terbentuknya Korean wave untuk mempromosikan kebudayaan dari Korea Selatan dalam aspek musik, film, drama televisi, makanan, bahasa, kosmetik dan lainnya telah berdampak pada peningkatan jumlah permintaan K-food di negara mayoritas Muslim, termasuk Indonesia. Namun masyarakat Indonesia tidak bisa mencoba makanan Korea Selatan tanpa merasa khawatir dengan bahan makanan tersebut aman dikonsumsi dan bersertifikasi halal bagi Muslim. Akibatnya, Korea Selatan berupaya memperluas pasar halalnya di Indonesia. Berdasarkan pernyataan tersebut, penulis membuat pertanyaan penelitian “Bagaimana upaya gastrodiplomasi Korea Selatan terhadap Indonesia dengan memanfaatkan produk makanan halal?”. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, penulis menggunakan teori soft power, diplomasi publik, dan gastrodiplomasi dengan metode kualitatif studi kasus yang dijelaskan dengan mengumpulkan data sekunder. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, penulis menyimpulkan bahwa gastrodiplomasi yang dilakukan pemerintah Korea Selatan, antara lain kebijakan Ministry of Agriculture, Food, and Rural Affairs (MAFRA) melalui makanan halal, sertifikasi makanan halal MUI, penggunaan Korean wave, penggunaan media sosial Youtube, dan pembangunan nation branding “Muslim friendly”. Upaya Korea Selatan banyak melibatkan aktor non-negara dalam melakukan kebijakan gastrodiplomasi terhadap Indonesia. Gastrodiplomasi yang diimplementasikan memiliki strategi untuk berkomunikasi secara dua arah dengan masyarakat Indonesia melalui cara kontes atau penggunaan media sosial. Aktor yang terlibat dalam penelitian yaitu pemerintah Korea Selatan, pemerintah Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Korean Muslim Federation (KMF), masyarakat Korea Selatan, dan masyarakat Indonesia. Temuan penelitian merupakan berbagai upaya dari pemerintah Korea Selatan, dan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Indonesia No. 31 Tahun 2019 tentang Jaminan Produk Halal kemudian mempermudah berbagai perusahaan Korea Selatan untuk masuk ke industri Indonesia yaitu menjual produk halal dengan cross certification dari KMF saja. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik - UNPAR en_US
dc.subject INDONESIA en_US
dc.subject KOREA SELATAN en_US
dc.subject KOREAN WAVE en_US
dc.subject GASTRODIPLOMASI en_US
dc.subject MAKANAN HALAL en_US
dc.title Gastrodiplomasi Korea Selatan terhadap Indonesia menggunakan produk makanan halal (2015-2020) en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM6091801125
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0416039201
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI609#Ilmu Hubungan Internasional


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account