Abstract:
Bekerja merupakan aktivitas pemenuhan kebutuhan hidup manusia, seperti
kebutuhan primer, sekunder, dan tersier selain untuk memenuhi kebutuhan hidup juga
sebagai bentuk mewujudkan rasa kemanusiaan. Kebutuhan akan bekerja tidak hanya
dibutuhkan oleh individu dengan kondisi normal tapi juga diperlukan oleh penyandang
disabilitas salah satunya yaitu tunanetra. Namun kenyataan di lapangan masih ada
perusahaan yang tidak menerima tenaga kerja penyandang disabilitas salah satunya
dikarenakan kurangnya akses dan informasi. Padahal pemerintah sudah mengatur
kesetraan hak pekerja termasuk bagi penyandang disabilitas yang terdapat dalam UU No.
8 Tahun 2016 Pasal 53 Ayat 1 dan 2. Berdasarkan pengamatan dan studi terdahulu
menunjukkan terdapat beberapa perusahaan BUMN atau BUMD maupun BUMS di Kota
Bandung yang belum menyerap tenaga kerja tunanetra. Berdasarkan hal tersebut maka
peneliti melakukan penelitan yang berkaitan dengan implementasi kebijakan publik UU
No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas Pasal 53 Ayat 1 dan 2. Setelah
dilakukannya pengamatan secara mendalam di tiga perusahaan di Kota Bandung hasilnya
menunjukkan pemerintah Kota Bandung sudah bertanggug jawab untuk mempekerjakan
tenaga kerja tuna Netra salah satunya di BUMD atau Badan Usaha Milik Daerah. Namun
berdasarkan pengamatan perusahaan tersebut belum sepenuhnya memberikan hak yang
dibutuhkan oleh penyandang tuna Netra untuk menunjang pekerjaannya. Maka langkah
yang perlu diambil pemerintah sebagai aparatur negara yang menerapkan kebijakan harus
berperan aktif dan mengawasi perusahaan yang belum merekrut tenaga kerja penyandang
disabilitas netra, menyediakan lapangan kerja yang memadai, memiliki jenjang karir yang
jelas, dan mendapatkan kepastian menjadi pegawai tetap, membuka peluang dan
memperbanyak sekolah kejuruan untuk tunanetra, harus berkolaboratif dengan
stakeholder perusahaan dalam membuka lapangan kerja bagi tenaga kerja penyandang
disabilitas netra, serta bekerjasama dengan pihak swasta baik dengan media massa, media
cetak serta media elektronik untuk memberikan pendidikan dan pengetahuan hak dalam
mengakses lapangan kerja bagi tenaga kerja penyandang disabilitas netra. Sedangkan
bagi perusahaan diharapkan banyak merekrut tenaga kerja penyandang disabilitas netra
yang mempunyai potensi, kompetensi, dan kapasitas, memiliki Standar Operasional
Khusus (SOK) dalam merekrut tenaga kerja penyandang disabilitas netra, harus
aksesbilitas bagi tenaga kerja penyandang disabilitas netra, bekerja dengan organisasi
atau komunitas dalam memberikan informasi lowongan kerja yang mudah diakses oleh
tenaga kerja penyandang disabilitas netra.