Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk meneliti kepatuhan dalam pelaksanaan Perda Nomor 7 tahun 2018. Penelitian ini menggunakan Teori kepatuhan berdasarkan Weaver dimana tingkat kepatuhan dalam pelaksanaan perda ini diukur menggunakan 6 indikator yakni: (1) pemberlakuan insentif dan sanksi, (2) permasalahan Pengawasan, (3) keterbatasan Sumberdaya, (4) otonomi (5) keterbatasan informasi serta (6) perilaku dan nilai.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan jenis deskriptif. Teknik pengumpulan data penelitian dilakukan dengan cara wawancara dan observasi. Wawancara dilakukan dengan Kepala Bidang Kajian Budaya dan Analis Cagar Budaya dan Museum di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, dua orang pemilik dan pengelola bangunan cagar budaya, dan serta satu orang perwakilan komunitas Aleut. Sedangkan observasi dilakukan dengan cara melihat beberapa bangunan cagar budaya di beberapa lokasi seperti Kecamatan Sumur Bandung, Pasar Baru, dan Kawasan Militer.
Hasil dari penelitian ini ditemukan bahwa pelaksana kebijakan masih belum secara optimal mematuhi perda tentang pengelolaan cagar budaya di Kota Bandungyang terlihat dari: (1) indikator pemberlakuan insentif dan sanksi, sanksi belum secara maksimal dilakukan karena dinas tidak mempunyai PPNS dan insentif belum bisa diberikan ke seluruh pemilik bangunan cagar budaya, (2) pengawasan juga tidak bisa dilakukan cara optimal karena keterbatasan sumber daya manusia di Disbudpar dan jangkauan pengawasan yang luas, (3) Sumber daya di disbudpar sangat sedikit dan anggaran yang terbatas, (4) keleluasaan masyarakat dalam melaksanakan perda yang memiliki otonomi dalam mengatur bangunan cagar budaya miliknya, (5) Informasi mengenai perda ini masih belum tersampaikan secara meluas, dan (6) meski dalam hal perilaku tidak bisa digeneralisir, namun ditemukan kesamaan nilai yang diharapkan antara masyarakat dan disbudpar dengan keberadaan perda ini.