Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses sekuritisasi isu narkotika yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia melalui ASEAN Drug Free. Secara khusus, penelitian ini dimaksudkan untuk menjawab pertanyaan : "bagaimana isu narkoba di sekuritisasi di Indonesia?", dan "apa tindakan yang dilakukan pemerintah Indonesia dalam memberantas isu narkoba?". Pada hakikatnya, negara menyelesaikan masalahnya sendiri tanpa campur tangan negara lain. Namun dalam menyelesaikan permasalahan narkotika, Indonesia melakukan kerja sama dengan negara-negara di Asia Tenggara dalam rangka mewujudkan ASEAN Drug Free. ASEAN Drug Free merupakan cita-cita masyarakat ASEAN, dan Indonesia melihat hal ini sebagai peluang untuk memaksimalkan pemberantasan permasalahan narkoba di negaranya.
Penelitian ini terbatas pada lingkup waktu penelitian antara tahun 2009-2015. Angka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang terjadi di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun yang puncaknya terjadi di tahun 2015. Hal ini membuat Pemerintah Indonesia melakukan sekuritisasi terhadap isu narkotika. Proses sekuritisasi diawali dengan dinyatakan nya narkotika sebagai existential threat melalui speech act yang dilakukan oleh securitizing actor, yakni Pemerintah Indonesia. Sekuritisasi dilakukan untuk melindungi bangsa Indonesia sebagai referent object dengan melakukan langkah-langkah yang sifatnya extraordinary yakni melalui pembentukan ASEAN Seaport Interdiction Task Force untuk menyelesaikan permasalahan
narkotika.