Abstract:
Perpajakan merupakan kontributor terbesar dalam penerimaan negara. Kontribusi tersebut
didukung oleh berbagai macam industri yang melakukan aktivitas yang menimbulkan pajak.
Salah satu industri dengan pertumbuhan kontribusi pajak terbesar pada tahun 2022, yakni sebesar 113,6%. Walaupun pertumbuhannya pesat, industri pertambangan merupakan industri yang sangat rentan terhadap tax avoidance. Kerugian negara yang ditimbulkan oleh tax avoidance juga tidak sedikit. Seperti pada tahun 2019, KPK menyebutkan bahwa kerugian yang ditimbulkan oleh tax avoidance setiap tahun mencapai Rp. 15,9 triliun.
Melalui penelitian ini, praktik tax avoidance ditelaah melalui beberapa faktor yang diduga memiliki pengaruh terhadap tax avoidance. Faktor-faktor tersebut adalah good corporate governance (yang ditunjukkan dengan komisaris independen dan kepemilikan institusional) dan CSR expenditure. Keberadaan komisaris independen dan kepemilikan institusional memiliki fungsi pengawasan dalam sebuah perusahaan. Sehingga, tindakan yang dapat merusak citra perusahaan seperti tax avoidance dapat dikurangi dengan adanya fungsi pengawasan tersebut. Sementara itu, CSR expenditure merupakan salah satu tolok ukur keberadaan CSR dalam suatu perusahaan. Perusahaan dengan mengeluarkan biaya yang tinggi untuk aktivitas CSR dianggap sebagai perusahaan yang memiliki nilai tanggung jawab yang tinggi terhadap para pemangku kepentingan. Oleh sebab itu, perusahaan akan menjauhkan diri dari tindakan seperti tax avoidance yang tidak bermanfaat bagi masyarakat selaku stakeholder karena tindakan tersebut menghambat pemerataan pembangunan . Penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif dengan pendekatan kausal. Data yang digunakan adalah data dari 8 perusahaan yang menjadi sampel dari perusahaan di sektor pertambangan. Jenis data dalam penelitian ini adalah data panel yang membutuhkan beberapa uji untuk dapat mengetahui model regresi terbaik. Alat yang digunakan untuk melakukan penelitian adalah Eviews 10 dengan bantuan Microsoft Excel untuk pengumpulan data. Hasil dari penelitian ini adalah komisaris independen, kepemilikan institusional, dan CSR expenditure tidak memiliki pengaruh terhadap variabel tax avoidance baik secara parsial maupun simultan. Saran yang dapat menjadi pertimbangan bagi peneliti selanjutnya adalah: 1) Bagi peneliti selanjutnya dapat menggunakan variabel lain yang mungkin dapat memengaruhi tax avoidance seperti leverage, return on asset, atau variabel lainnya. Peneliti selanjutnya juga dapat meneliti topik ini di sektor industri yang berbeda sebagai bahan perbandingan terhadap
hasil penelitian di sektor industri pertambangan, 2) DJP dapat mengawasi perusahaan yang terindikasi melakukan penghindaran pajak di sektor pertambangan sehingga penerimaan negara melalui pajak semakin maksimal.