Abstract:
Dunia sudah memasuki revolusi industri 4.0 yang serba terdigitalisasi yang memulai
pengembangan artificial intelligence dan internet of things dalam berbagai bidang baik sosial, hukum dan ekonomi. Revolusi ini memengaruhi sistem pembayaran dan menciptakan kondisi di mana penggunaan big data semakin besar dan masif. Audit yang sebelumnya masih dilakukan secara konvensional, kemudian terjadi peralihan dengan penambahan digitalisasi dalam audit. Akibatnya dengan penggunaan big data yang sangat luas, keperluan atas analisis dengan teknologi mengharuskan auditor menggunakan tools atau alat bantu audit digital. Audit digital menggunakan teknologi yang dapat membantu auditor dalam memeriksa dan mengumpulkan informasi secara digital. Pengumpulan dan pengolahan secara digital dapat dilakukan dengan jarak jauh dengan pemanfaatan internet. Penelitian ini mengungkapkan bahwa penguasaan auditor terhadap teknologi dalam audit akan membantu memangkas waktu yang dibutuhkan auditor. Sejalan dengan waktu yang semakin dipersingkat, biaya yang timbul juga dapat lebih hemat.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif-kuantitatif, di mana data dianalisis dengan cara mendeskripsikan atau menggambarkan data yang telah terkumpul sebagaimana adanya. Data dianalisis dari hasil kuesioner yang dibagikan kepada auditor yang
telah menerapkan audit digital dalam proses audit. Hasil penelitian yang sudah dilakukan adalah hipotesis yang diuji diterima bahwa ada hubungan yang kuat antara implementasi audit digital terhadap efisiensi waktu dan biaya audit. Bisa disimpulkan bahwa implementasi audit digital memiliki hubungan terhadap efisiensi waktu dan biaya audit. Efisiensi ini diharapkan menjadi pertimbangakan kantor akuntan publik untuk dapat menerapkan audit digital sebagai alat bantu dalam kegiatan audit.