Abstract:
Di masa sekarang ini perusahaan sudah mulai dituntut untuk tidak hanya mengutamakan
aspek ekonomi dalam operasinya, tetapi juga harus memperhitungkan aspek lingkungan
dan sosial. Laporan keberlanjutan menjadi suatu wadah bagi perusahaan untuk
menginformasikan kepada para pemangku kepentingan bagaimana perusahaan telah
menerapkan aspek lingkungan dan sosial dalam operasinya. Kinerja keuangan adalah
salah satu tolak ukur yang dapat digunakan untuk melihat bagaimana perusahaan mampu
untuk mengoptimalkan laba yang didapatkan dengan memanfaatkan sumber daya yang
dimiliki oleh perusahaan. Penyajian laporan keberlanjutan dapat dinilai berdasarkan pada 2 prinsip yaitu, Principles for Defining Report Content dan principle for defining Report Quality dimana Principles for Defining Report Content membantu perusahaan untuk menentukan informasi apa saja yang harus dituliskan dalam laporan sedangkan untuk Principles for Defining Report Quality untuk membantu perusahaan dalam melihat tolak ukur kualitas laporan yang sesuai dengan standar yang berlaku.
Adapun yang menjadi objek dalam penelitian ini adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang farmasi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia di tahun 2019 hingga 2021 dan telah menerbitkan laporan keberlanjutan di tahun tersebut yang kemudian penyajian laporan keberlanjutannya dibandingkan dengan kinerja keuangan perusahaan melalui rasio profitabilitas menggunakan rasio Return on Asset (ROA) dan Return on Equity (ROE).
Berdasarkan analisis yang telah dilakukan terhadap 5 perusahaan yang memenuhi syarat menjadi unit penelitian dalam penelitian yaitu: PT Kalbe Farma Tbk, PT Indofarma Tbk, PT Merck Tbk, PT Industri Jamu dan Farmasi Sidomuncul Tbk dan PT Phapros Tbk. Ditemukan bahwa ROA dan ROE tidak mempengaruhi penerapan prinsip isi dan prinsip kualitas laporan keberlanjutan perusahaan. Bagi pihak perusahaan penulis menyarankan untuk melakukan pemeriksaan dari pihak ketiga atas laporan keberlanjutan perusahaan sebab dari seluruh perusahaan yang menjadi objek, belum ada perusahaan yang menyatakan bahwa laporan keberlanjutan perusahaan sudah melalui proses pemeriksaan oleh pihak eksternal. Dengan adanya konfirmasi dari pihak eksternal perusahaan dapat mendapatkan kepercayaan yang lebih dari para pemangku kepentingan karena risiko adanya bias penyampaian informasi akan berkurang