Abstract:
Desa Kapitu merupakan desa di Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten
Minahasa Selatan, Sulawesi Utara yang kaya akan ekosistem terumbu karang. Akan
tetapi, ekosistem terumbu karang di Desa Kapitu terancam keberagamannya karena
kerusakan akibat praktik dynamite fishing. Kerusakan yang terjadi mengakibatkan
terancamnya habitat biota pesisir laut dan penurunan kesejahteraan ekonomi
nelayan. Berangkat dari permasalahan ini, PT Cargill Indonesia melakukan
program CSR pelestarian terumbu karang di perairan pesisir laut Desa Kapitu.
Dalam penelitian ini, penulis ingin mengidentifikasi implementasi program CSR
PT Cargill Indonesia dalam bidang pelestarian terumbu karang pada tahun 2019
hingga 2021 di Desa Kapitu dengan menggunakan konsep triple bottom line. Teori
dan konsep yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori stakeholder oleh
Freeman dkk, konsep triple bottom line oleh John Elkington, dan tipe tanggung
jawab CSR oleh Archie B Caroll. Dalam melakukan program CSR, PT Cargill
Indonesia menjadikan LSM Manengkel Solidaritas sebagai stakeholder
perusahaan. PT Cargill Indonesia juga telah memenuhi tanggung jawab etis dan
tanggung jawab filantropis beserta ketiga poin people, planet, profit. Penulis juga menemukan bahwa program pelestarian terumbu karang PT Cargill Indonesia
dilakukan melalui kegiatan survei lapangan dan kondisi karang keras, transplantasi
karang, dan monitoring.