dc.description.abstract |
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis studi kasus alasan kegagalan
rekonsiliasi Jepang dan Korea Selatan melalui Comfort Women Agreement.
Terdapat sebuah anomali dalam penelitian ini dimana Korea Selatan memutuskan
untuk menggagalkan Comfort Women Agreement, dimana persetujuan ini dapat
mendatangkan kebaikan untuk hubungan bilateral Korea Selatan dengan Jepang.
Maka dari itu, anomali tersebut pun memotivasi penulis untuk menganalisis akan
mengapa Korea Selatan menggagalkan Comfort Women Agreement. Analisis
dalam penelitian ini menggunakan Teori Rekonsiliasi menurut Nadim N.
Rouhana. Menurut Rouhana untuk mencapai sebuah rekonsiliasi, terdapat 4 hal
yang harus dipenuhi oleh pihak yang terlibat. 4 hal tersebut adalah: (1) Keadilan,
(2) kebenaran sejarah, (3) persetujuan akan pemberian hukuman atas pelanggaran
HAM, (4) perubahan struktur politik yang didasarkan oleh keadilan. Tidak hanya
itu saja tetapi dalam proses rekonsiliasi, masyarakat juga harus dilibatkan. Metode penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah metode penelitian studi kasus, secara spesifik topik studi kasus yang digunakan adalah kegagalan Comfort
Women Agreement yang berperan untuk memperbaiki hubungan bilateral Jepang
dan Korea Selatan. Dalam penelitian ini, penulis menemukan beberapa alasan
yang melatarbelakangi Korea Selatan pada akhirnya memutuskan untuk
menggagalkan Comfort Women Agreement. Alasan pertama terdapat pada
masyarakat Korea Selatan dan khususnya para korban comfort women tidak
terlibat dalam Comfort Women Agreement. Alasan kedua adalah Jepang yang tidak
memenuhi syarat korban comfort women untuk menyelesaikan isu comfort
women. Alasan ketiga adalah Jepang tidak mengakui sejarah comfort women.
Alasan keempat adalah Jepang menolak untuk bertanggung jawab secara hukum
sehingga hubungan politik Jepang dan Korea Selatan tidak tercapai. |
en_US |