Abstract:
Pelayanan SIM (Surat Izin Mengemudi) merupakan salah satu contoh pelayanan
Publik yang dibutuhkan oleh Sebagian besar masyarakat pengguna kendaraan
bermotor. Walaupun SIM harus dimiliki semua orang yang menggunakan
kendaraan, dalam pelayanan pembuatan dan perpanjangan SIM yang terjadi di
SATPAS (Satuan Administrasi Pelayanan SIM) Subang, terdapat indikasi masalah terkait praktik, Mal-Administrasi pelayanan. Penelitian ini, selanjutnya dibuat untuk melihat bentuk-bentuk dan faktor penyebab terjadinya Mal-Administrasi dalam Pelayanan SIM. Untuk melihat bentuk Mal-Administrasi dalam pelayanan SIM di SATPAS Polres Subang, peneliti menggunakan teori bentuk-bentuk Mal-Administrasi dan melihat enam bentuk yaitu, Mal-Administrasi terkait Ketepatan Waktu, Keberpihakan, Pelanggaran terhadap hukum, Kompetensi Petugas, Sikap Arogansi, dan bentuk Korupsi secara aktif. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah
metode Kualitatif Fenomenologi. Dengan melihat pengalaman subjektif yang
dialami individu, masyarakat penerima layanan SIM, juga para petugas SATPAS dan Polisi. Pengalaman tersebut diperoleh melalui Wawancara dan juga observasi secara mendalam di SATPAS Polres Subang. Hasil penilitian ini menunjukan terjadinya Mal-Administrasi Pelayanan SIM di SATPAS Polres Subang terkait: 1) Ketepatan Waktu sesuai yang telah ditetapkan. 2) Terjadi perilaku keberpihakan dan bertindak tidak adil oleh petugas SATPAS. 3) Petugas SATPAS banyak melakukan Tindakan pelanggaran Hukum dan menyalahi aturan pembuatan SIM. 4) Kompetensi yang dimiliki para petugas SIM dapat dikatakan kurang baik, masih terjadi penyimpangan prosedur dan Tindakan diluar kompetensi. 5) Sikap para petugas masih menunjukan Mal-Administrasi dengan Tindakan sewenang-wenang dan penyalahgunaan wewenang. 6) Adanya Tindakan Korupsi yang dilakukan petugas dengan maraknya pungli dan permintaan uang imbalan dari praktik SIM tembak. Saran yang peneliti rumuskan dalam penelitian ini adalah (1)Perlu evaluasi standar pelayanan agar sesuai dengan keadaan riil di lapangan. (2) Perlu pengawasan dan pemantauan terhadap berjalannya pelayanan SIM agar meminimalisir terjadinya Mal-administrasi. (3) Dalam pelayanan SIM perlu penambahan unit kamera guna mempercepat pemotretan pencetakan SIM.