Abstract:
Diskriminasi merupakan pembedaan perlakuan antara satu dengan yang
lainnya. Dalam kacamata hak asasi manusia, maka diskriminasi adalah manusia yang hak asasinya tertunda oleh beberapa hal. Diskriminasi dapat terjadi karena 4 hal yaitu, 1) Semua warga negara harus beragama, 2) Mayoritas dan Minoritas, 3) Agama yang diakui dan yang tidak diakui, 4) Sikap tidak toleran terhadap ajaran ajaran yang dianggap tidak sama. Diskriminasi dapat terjadi kepada setiap individu yang pada dasarnya memiliki hak, terutama hak asasi manusia. Pelayanan publik adalah salah satu contoh dari hak yang harus terpenuhi pada setiap individu. Dalam
pelaksanaan pelayanan publik juga harus mendapatkan hak yang sama atau
pelayanan publik yang sama. Di Indonesia sendiri, titik awal dari terjadinya diskriminasi ini adalah karena latar belakang agama kepercayaan yang membuat identitas masyarakat penghayat kepercayaan tersebut tidak tercatat pada pencatatan sipil. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Wawancara mendalam dengan informan, observasi langsung dengan warga Adat yang terdampak diskriminasi. Analisis data interaktif kemudian pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil analisis menunjukkan bahwa, 1) betul terjadi diskriminasi pelayanan publik, 2) tidak ada perubahan setelah Keputusan MK dikeluarkan, sehingga masyarakat
masih merasa terdiskriminasi.