dc.description.abstract |
Jalan hijau (green road) merupakan proyek jalan yang dirancang dan dilaksanakan mengikuti kaedah keberlanjutan. Di Indonesia, pendekatan ini mulai semarak dilakukan sejak tahun 2013 yang ditandai dengan lahirnya standar pemeringkatan Jalan
Hijau Indonesia oleh Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Namun demikian, sampai saat ini, penerapannya pada proyek infrastruktur jalan di Indonesia masih sangat minim. Hal ini mendasari penelitian kali ini untuk mengidentifikasi
faktor penghambat dari penerapan jalan hijau (green road) di Indonesia. Penelitian dilakukan dengan mengkombinasi
pendekatan kualitatif dan kuantitatif dalam mencapai tujuan. Faktor-faktor penghambat penerapan jalan hijau (green road) yang dirumuskan dari hasil kajian literatur akan divalidasi dan diolah lebih lanjut untuk menentukan tingkat signifikansinya. Hal tersebut akan dilakukan dengan menyebarkan kuesioner terhadap para pelaku konstruksi jalan, yakni dari pihak pemerintah dan
juga para kontraktor. Hasil menunjukkan bahwa lima faktor teratas adalah mahalnya biaya terkait teknologi jalan berkelanjutan, minimnya regulasi yang mengatur tentang pelaksanaan jalan hijau (green road) di Indonesia, belum adanya insentif dari pemerintah untuk para pelaku jalan hijau (green road), kurangnya pengetahuan dan pengalaman bagi para pelaku jalan hijau
(green road), dan keterbatasan material lokal di pasaran yang memenuhi spesifikasi. Diperoleh juga hasil bahwa tingkat signifikansi semua faktor hambatan yang berhasil diidentifikasi masih di atas 60%. Hal ini berarti rintangan penerapan jalan
hijau (green road) di Indonesia masih cukup berat. |
en_US |