Abstract:
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah sebuah sistem yang wajib diterapkan oleh
proyek konstruksi. Tujuan dari K3 adalah adanya perlindungan keselamatan dan
kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur dan terintegrasi serta dapat
mencegah kecelakaan kerja. K3 diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun
2012. Sehingga dapat dikatakan bahwa, proyek konstruksi baik di Jabodetabek ataupun
di Indonesia harus mengikuti seluruh peraturan yang ada pada K3. Penelitian ini
bertujuan untuk membandingkan penerapan K3 di proyek konstruksi di Jabodetabek.
Wawancara langsung ke lokasi proyek dilakukan untuk memperoleh data yang
berkesinambungan. Proyek konstruksi yang diteliti adalah Proyek Rumah Susun
Mahkamah Agung, Proyek Apartemen Urbantown Serpong, Proyek Pembangunan
Infrastruktur BNC dan Proyek Apartemen Gardenia Bogor.Selanjutnya, data dianalisis
untuk menggambarkan dan membandingkan penerapan K3 pada masing-masing proyek
konstruksi tersebut.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa proyek konstruksi di Proyek Rumah Susun
Mahkamah Agung dan di Apartemen Gardeia Bogor lebih unggul karena nilai persentase
penerapan K3 proyek konstruksi tersebut sebesar 95,65% dengan status tingkat
penerapan memuaskan sedangkan nilai persentase penerapan K3 di proyek konstruksi di
Urbantown Serpong sebesar 82,6% dan diikuti oleh Proyek Konstruksi Pembangunan
Infrastruktur BNC sebesar 69,56% dengan status tingkat penerapan baik.