Abstract:
Perang antara Séléka dan anti-Balaka diawali dengan kudeta terhadap pemerintahan Mantan Presiden François Bozizé terkait perampasan terhadap mata pencaharian dari anggota-anggota Séléka. Serangan saling berbalas yang kerap dilancarkan oleh
kedua kelompok bersenjata tersebut menimbulkan kekhawatiran Dewan Keamanan dan Uni Afrika terhadap potensi praktik genosida terhadap masyarakat sipil yang berkelanjutan. Hal tersebut merupakan menjadi langkah awal bagi Perancis, selaku
sebagai anggota tetap dari Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-bangsa, untuk berintervensi dengan MISCA (yang kemudian dialihkan pada MINUSCA) dalam operasi penjaga perdamaian di Republik Afrika Tengah. Untuk menganalisis intervensi yang dilakukan Perancis sebagai peacekeeping force bagi Séléka dan
anti-Balaka dalam Perang Saudara Republik Afrika Tengah, penulis menggunakan konsep perang saudara, intervensi, kepentingan nasional, peacekeeping, serta Responsibility to Protect (R2P). Melalui penggunaan konsep-konsep tersebut, peneliti akan juga mengupas upaya Perancis dalam menghapus praktik genosida,
kejahatan perang, dan pembersihan etnis dalam masyarakat, serta menjadi pendorong bagi negara untuk mewujudkan hal serupa.