Abstract:
Diplomasi digital hadir sebagai bagian dari perkembangan teknologi dan ilmu komunikasi. Perlindungan WNI di luar negeri menjadi salah satu fokus politik luar negeri Indonesia pasca pandemi terjadi. Guna menjawab pertanyaan penelitian “Bagaimana pemanfaatan media digital oleh Pemerintah Indonesia dalam perlindungan warga negara di luar negeri pasca pandemi Covid-19 tahun 2020- 2021?”, penelitian ini mengimplementasikan konsep diplomasi digital, agenda- setting, dan network society yang melibatkan Kementerian Luar Negeri sebagai aktor yang menjalankan aktivitas diplomasi digital. Adapun penggunaan media yang digunakan oleh Kemlu sendiri diantaranya adalah media sosial Instagram, serta layanan aplikasi digital Safe Travel dan portal Peduli WNI. Dari hasil penelitian, aktivitas diplomasi digital yang dijalankan oleh Kemlu terlihat dari hadirnya media-media digital sebagai sistem perlindungan bagi warga negara di luar negeri, dan juga media sebagai alat diplomasi digital. Selain itu, dengan menggunakan konsep agenda-setting, media sosial Instagram menjadi media yang efektif dalam penyampaian informasi, dan penyusunan agenda-agenda yang berkaitan dengan aktivitas diplomasi Indonesia pasca pandemi terjadi. Dari beberapa agenda tersebut, agenda #NegaraMelindungi sebagai agenda perlindungan warga negara menjadi agenda yang paling banyak mendapat perhatian dari publik. Sementara itu, aplikasi Safe Travel dan portal Peduli WNI juga menjadi efektif dan efisien sebagai sebuah sistem perlindungan warga negara di luar negeri karena dapat mewujudkan sistem pelayanan dan pelindungan bagi warga negara dengan lebih baik.