Abstract:
Alat musik merupakan kebutuhan tersier bagi sebagian besar konsumennya di Indonesia, namun beberapa konsumen seperti musisi menjadikan alat musik sebagai sumber mata pencaharian mereka. Barang asli ataupun palsu tentunya menjadi salah satu pertimbangan mereka dalam memilih alat yang mereka gunakan
untuk menjalani pekerjaan mereka. Hal ini tentu berkaitan erat dengan dengan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang bersinggungan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dibawah otoritas Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia serta pasal-pasal dari Paris Convention for the Protection of Industrial Property yang dinaungi oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) mengenai hak cipta dan hak paten yang menyangkut produsen dari produk aslinya.
Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif. Sampel dalam penelitian ini adalah 50 orang yang berdomisili di Bandung dan Jakarta yang terdiri atas pihak yang terkait erat dengan musik, 2 gerai servis alat musik, 1 lapak fisik, serta 1 lapak daring. Penelitian ini ditujukan untuk mempertanyakan preferensi sampel terkait orisinalitas alat dan sparepart yang mereka miliki. Hasil penelitian menunjukkan bahwa walaupun cakupan hukum internasional dan domestik meliputi alat dan sparepart musik tersebut, hukum terkait kekayaan intelektual masih perlu mendapatkan perhatian secara mendalam. Maraknya perdagangan alat dan sparepart non-orisinil merupakan bukti kuat dari kurang efektifnya implementasi hukum terkait kekayaan intelektual di Indonesia.