Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan tentang partisipasi masyarakat Desa
Jelayan Kecamatan Tumbang Titi Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat dalam
Perencanaan Pembangunan. Sebagai kerangka ananisis, peneliti menggunakan
kerangka regulasi perencanaan pembangunan desa, yaitu Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah,
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2017 Tentang
Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun
2014 Tentang Desa.
Penelitian ini mengunakan metode penelitian deskriptif kualitatif dengan tipe studi
kasus. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah
wawancara, studi dokumen dan observasi.
Hasil penelitian ini menunjukan, bahwa masyarakat desa Jelayan kurang
berpartisipasi dalam forum perencanaan pembangunan. Hal tersebut disebabkan
oleh tidak adanya kemauan dan kesadararan dari masyarakat akan pentingnya
berpartisipasi dalam perencanaan pembangunan. Pemerintah Desa Jelayan sudah
berusaha mendorong partisipasi masayarakat dengan selalu mengadakan sosialisasi
dan diskusi untuk peningkatan partisipasi masayarakat terkait perencanaan
pembangunan desa di Desa Jelayan Kecamatan Tumbang Titi Kabupaten Ketapang,
Kalimantan Barat. Rekomendasi untuk penelitian selanjutnya dapat diarahkan
untuk mengidentifikasi rendahnya partisipasi masyarakat.