Abstract:
Berbagai kegiatan usaha kini banyak menimbulkan berbagai dampak, baik positif maupun negatif. Industri batubara merupakan salah satu industri yang banyak menimbulkan berbagai dampak, terutama dampak negatif. Sebagai bentuk pertanggungjawaban, perusahaan melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan tersebut akan dilaporkan melalui pelaporan keberlanjutan. Perusahaan perlu melakukan pelaporan keberlanjutan untuk mengungkapkan setiap dampak yang ditimbulkannya serta bagaimana pengelolaannya. Informasi dalam laporan keberlanjutan menjadi penting bagi berbagai pihak, karena mencerminkan transparansi dan kompetensi perusahaan terkait kinerja keberlanjutannya. Oleh karena itu, kualitas pelaporan keberlanjutan menjadi perhatian bagi setiap perusahaan. GRI Standards merupakan kerangka pelaporan keberlanjutan yang menyediakan pedoman dalam penyusunan laporan keberlanjutan yang tepat dan diakui secara global. Dalam menyusun pelaporan keberlanjutan berdasarkan GRI Standards, terdapat prinsip-prinsip yang perlu diterapkan, yaitu prinsip akurasi, keseimbangan, kejelasan, keterbandingan, kelengkapan, konteks keberlanjutan, ketepatan waktu, dan keandalan.
Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode penelitian deskriptif. Dalam menganalisis data yang diperoleh, digunakan teknik analisis konten. Selanjutnya dilakukan pengujian indikator-indikator prinsip pelaporan. Berdasarkan hasil pengujian tersebut, dilakukan penilaian kesesuaian penerapan prinsip pelaporan keberlanjutan. Objek penelitian ini adalah kesesuaian penerapan prinsip pelaporan keberlanjutan 7 perusahaan sub-industri produksi batubara untuk periode 2020. Ketujuh perusahaan tersebut ialah PT Adaro Energy Tbk (ADARO), PT Bumi Resources Tbk (BUMI), PT Bukit Asam Tbk (PTBA), PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITM), PT Indika Energy Tbk (INDIKA), dan PT TBS Energi Utama Tbk (TBS). Hasil penelitian menunjukan bahwa seluruh perusahaan telah mengungkapkan dampaknya dalam laporan keberlanjutan masing-masing yang disusun berdasarkan GRI Standards. Seluruh pelaporan keberlanjutan menyajikan dampak-dampak mengenai aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Dalam melaporkan dampak mengenai aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan, seluruh perusahaan mengungkapkan informasi mengenai nilai ekonomi langsung yang dihasilkan dan didistribusikannya, konsumsi energi di dalam perusahaan, dan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan. Secara keseluruhan, ketujuh pelaporan keberlanjutan telah menerapkan prinsip-prinsip pelaporan keberlanjutan sesuai dengan GRI Standards dengan cukup baik. Pelaporan keberlanjutan PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan PT Indo Tambangraya Megah Tbk memperoleh tingkat kesesuaian ‘fully applied’ pada penerapan seluruh 4 prinsip pelaporan keberlanjutan. Sementara pelaporan keberlanjutan PT Adaro Energy Tbk memperoleh tingkat kesesuaian ‘fully applied’ pada penerapan 1 prinsip pelaporan keberlanjutan. Pelaporan PT Indo Tambangraya Megah Tbk memiliki rata-rata tingkat kesesuaian penerapan prinsip tertinggi diantara laporan lainnya, sedangkan pelaporan PT Indika Energy Tbk memiliki rata-rata tingkat kesesuaian penerapan prinsip terendah. Perusahaan perlu memahami lebih lanjut mengenai prinsip-prinsip pelaporan keberlanjutan yang telah dijelaskan dalam modul GRI Standards. Setiap perusahaan diharapkan dapat memperbaiki hal-hal yang menjadi kekurangan dalam penerapan prinsip pelaporan pada saat menyusun pelaporan keberlanjutan periode selanjutnya. Perusahaan disarankan untuk memberikan perhatian pada prinsip-prinsip yang memperoleh tingkat kesesuaian rendah berdasarkan hasil penelitian ini, tanpa mengakibatkan penurunan tingkat kesesuaian prinsip lainnya yang telah diterapkan dengan tepat.